PERDAGANGAN GINJAL TERUNGKAP

Jual Ginjal Hingga Rp300 Juta, Untungnya Rp120 Juta

Hukum | Kamis, 28 Januari 2016 - 00:58 WIB

Jual Ginjal Hingga Rp300 Juta, Untungnya Rp120 Juta
Kasubdit III Perjudian dan Asusila Direktorat Tindak Pidana Umum Kombes Pol Umar Surya Fana.

Dalam satu kali transpalansi ginjal, mereka bisa meraih keuntungan sebesar Rp110 juta hingga Rp120 juta. Parahnya, korban perdagangan organ tubuh ginjal yang seharusnya dirawat dulu setidaknya tiga bulan setelah dioperasi, ternyata langsung disuruh pulang dan menerima Rp70 juta saja.

Menurut Umar, tindakan tersangka dijerat melanggar pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. "Saat ini pelaku sudah kami tahan, sejumlah saksi juga sudah dimintai keterangan," sambungya.(elf)

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Laporan: JPG

Editor: Fopin A Sinaga









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook