Dalam satu kali transpalansi ginjal, mereka bisa meraih keuntungan sebesar Rp110 juta hingga Rp120 juta. Parahnya, korban perdagangan organ tubuh ginjal yang seharusnya dirawat dulu setidaknya tiga bulan setelah dioperasi, ternyata langsung disuruh pulang dan menerima Rp70 juta saja.
Menurut Umar, tindakan tersangka dijerat melanggar pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. "Saat ini pelaku sudah kami tahan, sejumlah saksi juga sudah dimintai keterangan," sambungya.(elf)
Laporan: JPG
Editor: Fopin A Sinaga