Menurutnya, Nazar membeli saham-saham tersebut melalui lima perusahaan miliknya. Yakni, PT Permai Wisata, Pacific Putra, Cakrawala Abadi, dan Reksatec yang masing-masing membeli 30 juta lembar saham. "Kantor kami dapat konfirmasi lewat faks akhirnya beliau memesan saham Garuda Rp300 miliar," kata dia.
Dalam dakwaan disebutkan, Nazaruddin melakukan tindak pidana pencucian uang dengan membeli saham sejumlah perusahaan. Di antaranya, saham Bank Mandiri melalui Mandiri Sekuritas sebesar Rp 50 miliar, dan saham PT Garuda sebanyak Rp 300 miliar.(put)
Laporan: JPNN
Editor: Fopin A Sinaga