Terkait kondisi tersebut, Lamhot Manurung bersama rekanannya, Syahran Hutabarat yang ikut melaksanakan ivestigasi dan mengantongi copyan item-item tentang pekerjaan optimalisasi kelistrikan RSUD Indrasari di Pematangreba mencurigai adanya ‘kongkalikong’ antara si pemberi kegiatan dengan rekanan untuk kepentingan atau keuntungan masing-masing pihak.
Sebab, sangat mustahil proyek yang belum selesai dikerjakan tapi justru di PHO sebesar 100 persen. “Ini sudah sangat aneh dan janggal, saya curiga ada ‘main mata’ di kedua belah pihak. Ulas pemerhati pembangunan di Inhu itu.
Berdasarkan pantauan lapangan dan data-data yang dia pegang, atas nama ormas akan melaporkan dugaan konspirasi ke pihak Tipikor Kejaksaan Tinggi Riau. “Ini menyangkut hajat masyarakat luas sehingga tidak bisa dibiarkan dan akan saya laporkan bersama bukti-bukti dan rekaman, yang sudah saya kantongi,” tegas Lamhot dan Syahran.
Laporan : Aznil Fajri
Editor : Aznil Fajri