Dia juga tidak membantah tentang konsekuensi masa pelaksanaan yang seharusnya berakhir hari Selasa (22/12/2015), tapi masih dilanjutkan pekerjaan hingga lima hari ke depan, Perusahaan yang dia pimpin diberi sanksi denda sebesar 1/1000 x nilai kontrak per hari. “Nilainya saya lupa, dan mohon maaf saya sedang rapat,” kata Zulfahmi.
Sementara pertimbangan PHO sebesar 100 persen, menurutnya, kegiatan yang didanai APBD II Inhu dari Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Pemkab Inhu itu sudah selesai sesuai kontrak.
Di lokasi proyek, Helmi sebagai General Supertendent (GS) Proyek mengakui gagalnya satu unit sumur bor yang seyogyanya ada dua unit. Sementara satu unit lagi belum dapat difungsikan karena alasan mesin air mendadak rusak. “Tapi yang pasti satu unit sumur bor ini sudah pernah kami uji coba selama tiga hari berturut-turut. Sayangnya mesinnya mendadak rusak dan saat ini sedang perbaikan,” ujar Helmi.
Dihubungi terpisah, Kabid Pertambangan Distamben Pemkab Inhu, Isran, selaku Ketua Tim PHO mengakui telah menandatangani PHO sebesar 100 persen, Ahad lalu (27/12/2-15). “Lima persen dalam jaminan retensi,” tegasnya.
Entah pakai ‘kaca mata’ apa, Isran yang biasanya pakai kaca mata baca tetap ngotot mengatakan kalau kegiatan tersebut sudah selesai 100 persen dan layak di PHO 100 persen. “Semua kegiatannya sudah selesai,” kilah Isran.
Ketika disanggah tentang pengecatan, acci dinding gedung generator, instalasi listrik dari panel ke setiap ruangan di RSUD dan sumur bor yang belum selesai sebagaimana pengakuan GS PT Arus Sinar Nusantara, Helmi, Ketua tim PHO Distamben Inhu itu mengelak dan mengalihkan pembicaraan ke yang lain.