Tengku Azmun Jaafar Ditahan Polda

Hukum | Kamis, 10 Desember 2015 - 11:13 WIB

Tengku Azmun Jaafar Ditahan Polda
Ari Rachman

 Lebih lanjut Ari menjelaskan, Krimsus Polda Riau masih akan berkordinasi dengan lapas Sukamiskin, Bandung. Sebab sampai saat ini Azmun masih berstatus sebagai tahanan Lapas terpidana korupsi itu, dan berstatus hukum pembebasan bersyarat.

‘’Dia kan sedang menjalani hukuman dari KPK. Statusnya masih bebas bersyarat. Makanya kami akan berkordinasi dengan lapas Sukamiskin, karena tahanannya kita sidik dalam kasus yang lain,’’ tegasnya.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Seperti diketahui, Azmun sebelumnya divonis 11 tahun atas korupsi kehutanan yang dilakukanya di Kabupaten Pelalawan.

 Sementara untuk kasus dugaan korupsi pengadaan lahan perkantoran Bhakti Praja di Kabupaten Pelalawan, Azmun telah ditetapkan menjadi tersangka sejak awal Mei 2015 lalu.

Kerugian negara yang diakibatkan oleh dugaan korupsi berjamah itu mencapai Rp38 miliar.

Azmun sendiri dijerat dengan pasal 2 jo pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan korupsi dengan ancaman maksimal hukuman 20 tahun penjara.(dik)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook