Tengku Azmun Jaafar Ditahan Polda

Hukum | Kamis, 10 Desember 2015 - 11:13 WIB

Tengku Azmun Jaafar Ditahan Polda
Ari Rachman

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Berkas perkara mantan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar telah dinyatakan lengkap atau P21. Azmun pun akhirnya dijebloskan ke tahanan Polda Riau, Rabu (9/12). Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadir Krimsus) Polda Riau AKBP Ari Rachman Nafarin membenarkan perihal penahanan mantan orang nomor satu di Kabupaten Pelalawan itu.

Selain Azmun, Ari juga menyebut bahwa dalam kasus ini penyidik Polda telah menyeret tujuh orang yang kesemuanya telah diadili dan telah divonis bersalah. ‘’Jadi, tinggal satu ini. Azmun saat itu tidak bisa disidik karena masih menjalani proses hukum di KPK,’’ ujar Ari didampingi Kepala Bidang Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo dan Kasubdit III Ditreskrimsus AKBP Wahyu Kuncoro.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Dalam kesaksian tujuh orang yang lebih dulu dijebloskan ke penjara semuanya mengarah kepada Azmun. Ia diduga kuat sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam pengadaan lahan Bhakti Praja yang dianggarkan pada tahun 2002, 2007, 2008, 2009 dan 2011. Keterangan tujuh saksi yang dimaksud adalah, kesaksian Syahrizal Hamid, Rahmad, T Kasroen, Lahmudin dan T Alfian Helmi.

‘’Jadi kami mendapatkan keterangan dari tujuh orang sebelumnya. Pembelian tanah seluas 110 hentare itu objek pidananya. Terdapat aliran dana yang mengalir ke Azmun selaku bupati secara bertahap yang dilakukan oleh Syahrizal sebesar Rp16 miliar,’’ papar Ari.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook