SUDAH MENJADI TARGET

Dituntut Tinggi, OCK Meradang

Hukum | Kamis, 19 November 2015 - 11:30 WIB

Dituntut Tinggi, OCK Meradang
OC Kaligis bersama anaknya Velove Vexia menjawab pertanyaan wartawan seusai mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/11/2015). Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut advokat senior tersebut dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan dalam kasus dugaan tindak pidana suap majelis hakim dan panitera PTUN Medan.

Jaksa KPK Yudi Kristiana memandang hal yang bisa dianggap meringankan Kaligis adalah usianya yang telah senja. Kaligis juga dianggap berjasa telah banyak menulis buku tentang ilmu hukum. ”Namun hal meringankan itu juga harus dipandang dari dampak sosial yang timbul dari perbuatan terdakwa,” ucap Yudi.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Jaksa menilai dakwaan yang disusun selama ini telah terbukti dengan fakta-fakta dalam persidangan. Fakta-fakta itu kemarin diuraikan dalam tuntutan jaksa. Misalnya pengakuan hakim sekaligus Ketua PTUN Tripeni Irianto Putra. Ia merupakan satu di antara tiga hakim yang menerima suap dari Kaligis.

”Karena itu, jaksa menuntut menjatuhkan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp500 juta, subsider empat bulan kurungan,” ujar Yudi.

Dalam perkara ini, Kaligis melakukan penyuapan terhadap Tripeni sebesar 5 ribu dolar Singapura dan 15 ribu dolar AS. Kaligis juga memberikan uang pada hakim anggota  Dermawan Ginting dan Amir Fauzi,  masing-masing 5 ribu dolar AS.(gun/idr/ted)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook