Jaksa KPK Yudi Kristiana memandang hal yang bisa dianggap meringankan Kaligis adalah usianya yang telah senja. Kaligis juga dianggap berjasa telah banyak menulis buku tentang ilmu hukum. ”Namun hal meringankan itu juga harus dipandang dari dampak sosial yang timbul dari perbuatan terdakwa,” ucap Yudi.
Jaksa menilai dakwaan yang disusun selama ini telah terbukti dengan fakta-fakta dalam persidangan. Fakta-fakta itu kemarin diuraikan dalam tuntutan jaksa. Misalnya pengakuan hakim sekaligus Ketua PTUN Tripeni Irianto Putra. Ia merupakan satu di antara tiga hakim yang menerima suap dari Kaligis.
”Karena itu, jaksa menuntut menjatuhkan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp500 juta, subsider empat bulan kurungan,” ujar Yudi.
Dalam perkara ini, Kaligis melakukan penyuapan terhadap Tripeni sebesar 5 ribu dolar Singapura dan 15 ribu dolar AS. Kaligis juga memberikan uang pada hakim anggota Dermawan Ginting dan Amir Fauzi, masing-masing 5 ribu dolar AS.(gun/idr/ted)