SUDAH MENJADI TARGET

Dituntut Tinggi, OCK Meradang

Hukum | Kamis, 19 November 2015 - 11:30 WIB

Dituntut Tinggi, OCK Meradang
OC Kaligis bersama anaknya Velove Vexia menjawab pertanyaan wartawan seusai mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/11/2015). Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut advokat senior tersebut dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan dalam kasus dugaan tindak pidana suap majelis hakim dan panitera PTUN Medan.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pengacara senior OC Kaligis (OCK) terancam menghabiskan masa tuanya di penjara. Sebab, Rabu (17/11), jaksa KPK menuntut agar hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara bagi Kaligis. Jaksa menganggap Kaligis terbukti melakukan penyuapan tiga hakim dan seorang panitera PTUN Medan.

Usai persidangan Kaligis menilai tuntutannya itu sudah dirancang sejak awal oleh KPK. Dia menuding jaksa Yudi Kristiana ada di balik semuanya. ”Sejak awal kan Jaksa Yudi itu bilang ke media akan menuntut saya dengan hukuman tinggi,” ujarnya.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Kaligis menganggap tuntutan itu terlalu tinggi. Bahkan dia merasa usianya mungkin tak akan selama tuntutan tersebut.

“Kalau Anda dengar dari Tripeni (Irianto Putro) kali yang kedua saya nggak pernah ketemu. Masuk akal si Gary yang pakai nama saya kan karena dia yang ketangkap basah. Nah, memang saya sudah jadi target. Jadi saya akan berjuang dalam hal ini. Saya nggak mencuri uang negara,” kata Kaligis diwawancarai wartawan usai sidang, Rabu (18/11/2015).

Tingginya tuntutan untuk Kaligis karena banyak pertimbangan memberatkan yang disampaikan jaksa. Di antaranya Kaligis selalu berkelit dan tidak mengakui perbuatannya. Hal itu dianggap jaksa tidak linier dengan latar belakang Kaligis sebagai seorang advokat sekaligus guru besar ilmu hukum. Perbuatan Kaligis juga dinilai telah merusak profesi mulia hakim dan advokat.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook