KORUPSI ASURANSI

Prioritaskan Pengembalian Dana Nasabah Jiwasraya

Hukum | Kamis, 16 Januari 2020 - 16:30 WIB

Prioritaskan Pengembalian Dana Nasabah Jiwasraya

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai mendalami aset-aset PT Asuransi Jiwasraya (AJS) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dan fraud. Pada saat bersamaan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tengah menyiapkan sejumlah mekanisme terkait dengan upaya pengembalian dana polis nasabah-nasabah asuransi pelat merah itu.

Kemarin Kejaksaan Agung memanggil enam saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dan fraud di PT Asuransi Jiwasraya. Para saksi merupakan wakil dari sejumlah perusahaan swasta pengelola aset yang diduga berkaitan dengan aset PT AJS.


Mereka, antara lain, Direktur PT Pan Arcadia Asset Management Irawan Gunari, Direktur PT Sinar Mas Asset Management Alex Setyawan, Direktur PT MNC Asset Management Frery Kojongian, dan Direktur PT Pool Advista Asset Management Ferro Budhimeilano. Dua saksi lain adalah mantan Direktur Pemasaran PT GAP Asset Management Arifadhi Soesilarto dan mantan marketing PT GAP Asset Management Ratna Puspitasari.

Alex selesai menjalani pemeriksaan dan meninggalkan Kejagung pukul 17.30. Disusul Irawan yang keluar 30 menit kemudian. Keduanya enggan berkomentar soal keterkaitan pengelolaan aset PT AJS dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan gagal bayar perusahaan asuransi itu. ”Tanya penyidiknya, jangan tanya saya. Maaf saya nggak bisa,” ujar Irawan saat hendak meninggalkan Gedung Bundar JAM Pidsus Kejagung.

Menurut situs resmi PT Sinarmas Asset Management, Alex Setyawan menjabat direktur utama sejak Agustus 2017. Alex juga disebutkan memiliki izin sebagai wakil agen penjual efek reksa dana dan wakil manajer investasi dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).

Sementara itu, Irawan, dalam situs resmi PT Pan Arcadia Capital, tercatat sebagai direktur utama PT Dhanawibawa Manajemen Investasi, bagian dari perusahaan kapital tersebut. Irawan memiliki latar belakang sebagai analis kredit dan beberapa kali memimpin perusahaan efek sejak 1990.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung Febri Ardiansyah menyebutkan, pihaknya mulai mendalami aset-aset PT AJS. Per 15 Oktober 2018, tercatat perusahaan asuransi pelat merah itu memiliki aset investasi senilai Rp 32,7 triliun. Di dalamnya termasuk deposito, obligasi, dan properti.

Sementara itu, empat kendaraan yang diduga milik tersangka dibawa ke Kejagung. Terdiri atas 1 mobil Toyota Alphard, 2 mobil Mercedes-Benz, dan 1 sepeda motor Harley-Davidson. Motor Harley-Davidson dan satu mobil Mercedes-Benz datang pada Rabu (15/1) malam.

Informasi dari orang yang mengantar, dua kendaraan tersebut milik Hendrisman Rahim, mantan direktur utama PT AJS. Saat ini dia telah ditahan. Pihak Kejagung belum memberikan pernyataan resmi soal kepemilikan kendaraan-kendaraan itu. ”Untuk barang sitaan akan kami umumkan besok (hari ini, Red),” ucap Kapuspenkum Kejagung Hari Setiono.

Dana Nasabah

Di bagian lain, Kementerian BUMN membeberkan beberapa fokus yang akan dikejar sebagai solusi penyelesaian kasus AJS. Fokusnya diarahkan pada unsur bisnis agar uang nasabah bisa kembali. Salah satunya upaya restrukturisasi utang. ”Langkah pertama adalah restrukturisasi utang-utang Jiwasraya, khususnya untuk saving plan, yang ditargetkan bisa selesai kuartal I 2020,” ujar Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga.

Arya juga menyinggung pembentukan perusahaan holding. Menurut dia, pendirian perusahaan holding mampu membantu penyelesaian kasus AJS. Namun, Kementerian BUMN masih menunggu selesainya peraturan pemerintah terkait holding tersebut. ”Kami harapkan prosesnya cepat. Kami harus mematuhi regulasi di mana tidak bisa membuat holding tanpa peraturan pemerintah,” tambahnya.

Opsi solusi berikutnya, kata Arya, adalah kerja sama beberapa BUMN dengan AJS untuk membentuk anak perusahaan. Anak perusahaan tersebut diproyeksikan untuk bisa menarik investor-investor baru. ”Harapannya, kuartal pertama bisa (terbentuk, Red) dan ada investor masuk sehingga dana dari situ dapat dikembalikan ke nasabah,” bebernya.

Menjual portofolio saham Jiwasraya juga disebut Arya sebagai salah satu solusi. Nanti dilihat saham-saham yang bisa dijual dengan harga yang baik. ”Kami harapkan langsung ada dana cash yang bisa dihasilkan dari hal tersebut,” ucapnya.

Ditemui di istana kepresidenan, Menteri BUMN Erick Thohir memastikan bahwa pemerintah belum memiliki rencana menyuntikkan dana APBN untuk Jiwasraya. Solusinya tetap sesuai rencana, yakni melakukan ”holdingisasi”. Dengan cara tersebut, Erick menjamin dana nasabah akan bisa dikembalikan. Namun, prosesnya dilakukan bertahap.

Holdingisasi akan dimulai pada pertengahan atau akhir Februari. ”Karena memang kita harus mengikuti step-step dari pembentukan holding itu sendiri,” ujarnya.

Bos Mahaka Group tersebut menambahkan, dengan holdingisasi, akan ada cash flow yang masuk sekitar Rp 1,5 hingga 2 triliun. Kemudian, dari pembentukan Jiwasraya Putra, pihaknya akan mencarikan strategic partner yang akan menghasilkan Rp 1–3 triliun. Selain itu, saat ini masih ada aset saham Jiwasraya yang sudah dideteksi. Valuasinya mencapai Rp 2–3 triliun.

Perhitungan tersebut akan dibawa ke DPR bersama dengan menteri keuangan pada 20 Januari. ”Yang penting kami menjelaskan secara terbuka, transparan, dan yang pasti kami sangat amat memprioritaskan, sesuai arahan presiden, untuk penyelesaian nasabah,” tandasnya.

Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko menjelaskan, saat ini pihaknya bersama Kementerian BUMN telah membentuk Tim Percepatan Penyelesaian dan Penyehatan Jiwasraya. ”Sekarang lagi dibicarakan bagaimana langkah-langkah penyelesaiannya. Penyehatan Jiwasraya tentu melibatkan domain dari pemegang saham,” ujar Hexana saat menjadi pembicara dalam FGD (focus group discussion) Fraksi Partai Nasdem kemarin.

Menurut Hexana, saat ini Jiwasraya belum menjadi holding. Nanti ada instrumen investasi yang dikeluarkan dan akan dibeli holding. Intinya, penyelesaian bakal dilakukan secara bertahap sesuai dengan profit yang diterima. ”Setiap profit yang diterima akan kita pakai untuk menyelesaikan kewajiban secara bertahap,” papar dia.

Ada sejumlah mekanisme yang akan dilakukan. Di antaranya, melakukan profiling nasabah. Selanjutnya, mencari solusi yang terbaik dan mengalokasikan secara bertahap dari profit yang masuk.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook