JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menahan mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan beneficial owner Connaught International Pte. Ltd. Soetikno Soedarjo. Keduanya telah menyandang status tersangka selama dua tahun sejak 2017 lalu.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati menyampaikan, Emirsyah dan Soetikno ditahan selama 20 hari ke depan. Keduanya ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
“ESA (Emirsyah Satar) ditahan di rutan C1, sedangkan SS (Soetikno Soedarjo) ditahan di rutan Guntur,” ucap Yuyuk di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (7/8).
Emirsyah dan Soetikno kembali dijerat KPK sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) berdasarkan pengembangan kasus suap Garuda. Selain itu, KPK menetapkan tersangka baru yakni, Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2007-2012 Hadinoto Soedigno.
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief menyampaikan, lembaga antirasuah menduga Soetikno Soedarjo memberi Rp5,79 miliar kepada Emirsyah untuk pembayaran rumah beralamat di Pondok Indah. Emirsyah juga diduga menerima 680 ribu Dolar Singapura dan 1,02 juta Euro yang dikirim ke rekening perusahaan miliknya di Singapura serta 1,2 juta Dolar Singapura untuk pelunasan Apartemen di Singapura.
“Untuk Hadinoto Soedigno, Soetikno Soedarjo diduga memberi 2,3 juta Dolar Singapura dan 477 ribu Euro yang dikirim ke rekening Hadinoto Soedigno di Singapura,” ucap Laode.
KPK menjerat Emirsyah dan Soetikno Soedarjo dengan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sedangkan Hadinoto Soedigno diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal