Breaking News
- Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut
- Ajak Masyarakat Bersatu Bangun Bengkalis
- Ingatkan Kepala Daerah Jaga Kamtibmas
- Dirikan Tenda Tanggap Darurat di Wilayah Banjir
- Kerukunan Antarsuku Dorong Pembangunan di Riau
- Inhil Siap Adopsi Rencana Aksi Daerah Riau
- 46 Personel Polres Inhu Naik Pangkat di Awal Tahun
- Pascabanjir, Aspal Jalan Banyak Terkelupas
- Kapolres Apresiasi Kegiatan Tablig Akbar Malam Tahun Baru
- Kampar Ditetapkan Tanggap Darurat Bencana
Dirut PT. Garuda Indonesia (2005 - 2014) Emirsyah Satar, digiring ke mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan KPK, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu (7/8/2019). Emirsyah Satar diduga menerima suap sebesar 1,2 juta Euro dan USD 180 ribu atau setara dengan Rp.20 Milyar dalam wujud uang dan barang yang tersebar di Singapura dan Indonesia dari Presiden Komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA) beneficial owner dari Connaught International Pte Ltd Soetikno Soedarjo, yang menjadi konsultan bisnis dalam pembelian 50 mesin Roll-Royce untuk pesawat Airbus SAS pada PT.Garuda Indonesia pada periode 2005-2014.