Begini Nasib Hukum Tersangka Pengancam Penggal Kepala Jokowi

Hukum | Jumat, 12 Juli 2019 - 17:57 WIB

Begini Nasib Hukum Tersangka Pengancam Penggal Kepala Jokowi
Foto tangkap layar video ekspresi tersangka Hermawan Susanto yang videonya viral. (youtube.com)

Dengan bertelanjang dada, RJ memegang foto Jokowi. Dia lantas menunjuk-nunjuk ke arah foto Jokowi sambil melontarkan kalimat berisi hinaan, ujaran kebencian, dan ancaman pembunuhan terhadap mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.

Tak berhenti di situ saja, RJ juga menantang Jokowi mencarinya dalam waktu 24 jam. Jika Jokowi tidak menemukannya maka dia menang. Dalam prosesnya, video itu viral. RJ kemudian mendatangi Mapolda Metro Jaya. Dalam pemeriksaan, RJ mengaku membuat video tersebut sekitar tiga bulan sebelumnya di sekolah bersama teman-temannya.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Tapi, kasus tersebut tidak berlanjut sampai ada putusan pengadilan. Penegak hukum memutuskan RJ dikembalikan kepada orangtua dengan alasan penerapan peradilan pidana anak dengan restorative justice yaitu konsep keadilan yang di dalamnya mengandung penyelesaian pelaku, korban, keluarga, dan pihak terkait dengan berorientasi pada pemulihan keadaan, dengan maksud menghindari perampasan kemerdekaan dan masa depan anak.(dhe)

Sumber: Pojoksatu.id
Editor: Fopin A Sinaga









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook