Begini Nasib Hukum Tersangka Pengancam Penggal Kepala Jokowi

Hukum | Jumat, 12 Juli 2019 - 17:57 WIB

Begini Nasib Hukum Tersangka Pengancam Penggal Kepala Jokowi
Foto tangkap layar video ekspresi tersangka Hermawan Susanto yang videonya viral. (youtube.com)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Masih ingat dengan kasus peredaran video yang berisikan ujaran-ujaran pengancaman akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo? Polisi terus menindaklanjuti berkas perkara atas nama Hermawan tersebut. Kini, polisi sudah melimpahkannya kepada jaksa melalui Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Dengan demikian, nasib berkas perkara tersangka kini berada di kejaksaan. ’’Berkas perkara sudah dikirim ke kejaksaan,’’ ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombe Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (12/7/2019).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Nantinya, Kejati DKI Jakarta akan memeriksa berkas tersebut. Jika berkas kasus dipastikan lengkap, maka polisi diminta segera menyerahkan tersangka dan barang bukti agar kasus segera masuk ke persidangan.

Tapi, apabila berkas kasus nyatanya belum lengkap maka berkas akan dikembalikan ke kepolisian. Hal itu agar polisi bisa segera memperbaikinya. Karena berkas sudah mau dilimpahkan, Argo menyebut nampaknya tak ada lagi pemeriksaan yang akan dilakukan terhadap Hermawan. Dia menyebut pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sejauh ini sudah cukup. ’’Kapan persis tanggalnya, saya cek penyidik dulu,” kata dia.

Sebelumnya, polisi menetapkan Hermawan Susanto sebagai tersangka menyusul aksi pengancaman terhadap Jokowi. Ancaman pemenggalan kepala Jokowi itu disampaikan Hermawan saat ikut berdemonstrasi di kantor Badan Pengawas Pemilu, Jumat, 10 Mei 2019.

Dalam kasus ini, polisi akhirya menangkap pemuda itu saat bersembunyi di rumah kerabatnya di kawasan Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu, 12 Mei 2019. Atas perbuatannya itu, Hermawan dijerat pasal 104 KUHP dan atau pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena yang bersangkutan diduga melakukan perbuatan dugaan makar dengan maksud membunuh dan melakukan pengancaman terhadap presiden.

Selain kasus Hermawan ini, beberapa waktu yang lalu juga muncul kasus serupa. Remaja berinisial RJ (16), menghina Presiden Jokowi yang terekam lewat sebuah video berdurasi 19 detik.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook