Sjamsul dan Itjih disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menanggapi hal ini, pengacara Sjamsul Nursalim, Maqdir Ismail menyatakan dirinya belum berkonsultasi terkait penetapan kliennya tersebut. Dia mengaku akan membuka komunikasi terkait penetapan tersangka tersebut.
’’Saya belum sempat bicara dengan pak Nursalim dan Ibu, baru tahu kalau beliau berdua ditetapkan sebagai tersangka,’’ ucap Maqdir. Maqdir belum mengetahui, apakah tim kuasa hukum akan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka terhadap kliennya tersebut. ’’Saya belum bisa tentukan sikap atas penetapan sebagai tersangka tersebut,’’ tegas Maqdir.