KERUGIAN NEGARA DITAKSIR RP4,58 TRILIUN

Sjamsul Nursalim dan Istri Jadi Tersangka Kasus BLBI

Hukum | Senin, 10 Juni 2019 - 22:27 WIB

Sjamsul Nursalim dan Istri Jadi Tersangka Kasus BLBI
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang.

’’Dan memintanya menambah aset untuk mengganti kerugian yang diderita BPPN tersebut. Namun SJM menolak,’’ ungkap Saut.

Selanjutnya, pada Oktober 2003, agar rencana penghapusbukuan piutang petambak Dipasena bisa berjalan, dilakukan rapat antara BPPN dan pihak Sjamsul yang diwakili isterinya, Itjih serta pihak lain. Pada rapat tersebut Itjih mengklaim Sjamsul tidak melakukan misrepresentasi.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Pada Februari 2004, dilakukan rapat kabinet terbatas (ratas) yang intinya BPPN melaporkan dan meminta pada Presiden RI agar terhadap sisa utang petani tambak dilakukan write off (dihapusbukukan) namun tidak melaporkan kondisi misrepresentasi dari Sjamsul. Ratas tersebut tidak memberikan keputusan atau tidak ada persetujuan terhadap usulan write off dari BPPN.

Setelah melalui beberapa proses, meskipun ratas tidak memberikan persetujuan namun pada 12 April 2004, Syafruddin Arsyad Temenggung dan Itjih menandatangani Akta Perjanjian Penyelesaian Akhir yang pada pokoknya berisikan, pemegang saham telah menyelesaikan seluruh kewajiban sesuai dengan yang diatur di MSAA.

’’Pada 26 April 2004, Syafruddin menandatangani surat No. SKL-22/PKPS-BPPN/0404 perihal Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham kepada Sjamsul. Hal ini mengakibatkan hak tagih atas utang petambak Dipesena menjadi hilang atau hapus,’’ beber Saut.

Lalu, kata Saut, pada 30 April 2004, BPPN menyerahkan pertanggungjawaban aset pada Kementerian Keuangan yang berisikan hak tagih hutang petambak PT DCD dan PT WM yang kemudian oleh Dirjen Anggaran Kemenkeu diserahkan kepada PT Perusahaan Pengelola Aset (PT. PPA).

Terakhir, pada 24 Mei 2007, PPA melakukan penjualan hak tagih hutang petambak plasma senilai Rp220.000.000.000. Padahal nilai kewajiban Sjamsul yang seharusnya diterima negara adalah Rp4,8 triliun.

’’Sehingga, diduga kerugian keuangan negara yang terjadi adalah sebesar Rp4,58 triliun,’’ jelas Saut.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook