Ratna didakwa dengan pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Serta pasal 28 ayat (2) jo pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kasus ini mulai muncul pada Oktober 2018. Saat itu foto lebam wajah Ratna Sarumpaet beredar luas di media sosial. Kepada beberapa pihak, Ratna mengaku jadi korban pemukulan orang tidak dikenal di Kota Bandung, Jawa Barat.
Kemudian pada 3 Oktober
2018 Ratna membuat pernyataan ke publik melalui konferensi pers media
massa bahwa berita penganiayaan terhadap dirinya adalah bohong. Dia
mengakui luka lebamnya di dapat dari operasi plastik di sebuah rumah
sakit kecantikan di Jakarta.(sabikajitaufan)
Sumber: Jawapos.com
Editor: Fopin A Sinaga