AGENDA PEMERIKSAAN TERDAKWA

Ratna Sarumpaet Jelaskan Arti Kata ’’Setan’’ saat Konferensi Pers

Hukum | Selasa, 14 Mei 2019 - 16:14 WIB

Ratna Sarumpaet Jelaskan Arti Kata ’’Setan’’ saat Konferensi Pers
Ratna Sarumpaet saat menjalani sidang beragendakan pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/5/2019). (Dery Ridwansah/Jawapos.com)

Ratna didakwa dengan pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Serta pasal 28 ayat (2) jo pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kasus ini mulai muncul pada Oktober 2018. Saat itu foto lebam wajah Ratna Sarumpaet beredar luas di media sosial. Kepada beberapa pihak, Ratna mengaku jadi korban pemukulan orang tidak dikenal di Kota Bandung, Jawa Barat.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Kemudian pada 3 Oktober 2018 Ratna membuat pernyataan ke publik melalui konferensi pers media massa bahwa berita penganiayaan terhadap dirinya adalah bohong. Dia mengakui luka lebamnya di dapat dari operasi plastik di sebuah rumah sakit kecantikan di Jakarta.(sabikajitaufan)

Sumber: Jawapos.com
Editor: Fopin A Sinaga









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook