JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Sidang kasus penyebaran berita bohong atas terdakwa Ratna Sarumpaet terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/5/2019).
Terdakwa Ratna Sarumpaet dicecar pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) termasuk arti kata ’’setan’’ yang diucapkannya saat mengadakan konferensi pers 3 Oktober 2018 lalu setelah berita tentang dirinya dianiaya menyebar dan menjadi perhatian publik. Pertanyaan itu disampaikan jaksa untuk mencari tahu apakah ada pihak yang dituju Ratna atas kata ’’setan’’ itu.
Baca Juga :
Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut
Awalnya Ratna sempat mengakui kebohonganya bisa menghancurkan reputasi dirinya sebagai figur publik maupun aktivis. Dia menyadari itu sebelum memutuskan mengadakan konferensi pers.
’’Dengan membuat jumpa pers saya sebenarnya memberi peluang orang menghakimi reputasi saya,’’ ujar Ratna. Namun, aktivis kemanusiaan ini sadar bahwa kesalahannya harus diakui. Dia mengatakan siap menerima konsekuensinya demi menebus kebohongannya.
’’Tapi saya harus mengakui itu. Saya mencegahnya membesar, menimbulkan keonaran dan sebagai pertanggungjawaban saya. Saya tahu itu risiko saya yang saya ambil,’’ terangnya.
Ibunda artis Atiqah Hasiholan itu memastikan kata ’’setan’’ tidak ditujukan untuk seseorang. Melainkan hanya spontanitas yang menggambarkan kebohongan dirinya itu merupakan perbuatan setan.
’’Apa makna kata setan yang pernah saudara sampaikan saat konferensi pers?,’’ tanya JPU Daroe Tri Sadono. ’’Tidak ada itu hanya dalam pikiran saya,’’ jawab Ratna.
’’Apakah untuk mengkamuflasekan seseorang yang memiliki identitas tertentu?’’ tanya lagi Daroe. ’’Kesalahan yang saya lakukan, kebohongan itu, untuk orang seperti saya (yang) nggak pernah bohong, itu perbuatan setan,’’ kata Ratna.