Dalam surat dakwaan disebutkan, perbuatan Galih berawal saat membaca tautan berita dari media online dengan judul, Kasus Ciracas: Jiwa Korsa yang Tidak pada Tempatnya, yang di-share melalui Facebook.
Lalu, laki-laki yang bekerja sebagai sopir itu memberikan komentar bernada emosi. Kalimatnya dianggap menghina institusi TNI. Posting-an di kolom komentar tersebut menggunakan akun bernama Galih K Rachmawan. Diunggah pada Selasa, 12 Desember 2018.
Menurut jaksa, komentar terdakwa sangat tendensius terhadap institusi TNI. Salah satunya adalah tulisan yang berbunyi, ’’Oknum TNI banci ngerusak aset Negara. Dibayar negara buat ngerusak aset negara? tololnya sudah hebat sekali.’’