DINYATAKAN BERSALAH HINA TNI

Jarimu Harimaumu Berujung Penjara 1,5 Tahun

Hukum | Sabtu, 13 April 2019 - 01:13 WIB

Jarimu Harimaumu Berujung Penjara 1,5 Tahun
Galih Kusuma Rachmawan dan postingan akun Facebooknya. (JPNN.Com/pojokpitu)

Dalam surat dakwaan disebutkan, perbuatan Galih berawal saat membaca tautan berita dari media online dengan judul, Kasus Ciracas: Jiwa Korsa yang Tidak pada Tempatnya, yang di-share melalui Facebook.

Lalu, laki-laki yang bekerja sebagai sopir itu memberikan komentar bernada emosi. Kalimatnya dianggap menghina institusi TNI. Posting-an di kolom komentar tersebut menggunakan akun bernama Galih K Rachmawan. Diunggah pada Selasa, 12 Desember 2018.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Menurut jaksa, komentar terdakwa sangat tendensius terhadap institusi TNI. Salah satunya adalah tulisan yang berbunyi, ’’Oknum TNI banci ngerusak aset Negara. Dibayar negara buat ngerusak aset negara? tololnya sudah hebat sekali.’’

Komentar itu akhirnya viral di media sosial hingga diketahui sejumlah anggota TNI dan sampai masuk ke grup WhatsApp (WA) Kodim 0816 Sidoarjo. Kebenaran komentar tersebut dicek oleh anggota kodim. Akhirnya, Galih dilaporkan ke Polresta Sidoarjo. Buntutnya, Galih ditangkap dan diadili untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (may/c6/hud)

Sumber: JPNN.com
Editor: Fopin A Sinaga









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook