Selain hukuman penjara, pemuda 25 tahun itu diwajibkan membayar denda. ’’Jumlahnya sebesar Rp5 juta,’’ ucap ketua majelis hakim, Suprayogi. Jika tak sanggup membayar denda, dia wajib mengganti dengan menjalani hukuman kurungan satu bulan.
Vonis majelis hakim itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Sidoarjo. Sebelumnya, JPU Moch. Ridwan Dermawan menuntut Galih dengan hukuman penjara 2 tahun 6 bulan. Selain itu, denda Rp10 juta dengan pidana pengganti selama 3 bulan kurungan.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa menarik perhatian masyarakat. Tulisan Galih di medsos juga dianggap membuat buruk citra institusi TNI. Hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya sehingga sidang berjalan lancar.
’’Terdakwa menyesali perbuatannya dan belum pernah dipidana,’’ kata Suprayogi. Meski vonis lebih ringan daripada tuntutan, Galih tak langsung menerima putusan. Dia masih pikir-pikir untuk melakukan upaya banding atau tidak ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Hal yang sama dilakukan jaksa. ’’Kami juga pikir-pikir,’’ ucap Ridwan.
Selama sidang berlangsung, Galih lebih banyak diam. Dia juga hanya menyimak serius dari kursi pesakitan saat vonis dibacakan. Suaranya baru terdengar ketika hakim bertanya bagaimana sikapnya atas vonis yang diberikan.