Sanksi Dicabut
Setelah menerima surat pencabutan sanksi oleh pihak Dinas Kesehatan Pekanbaru, Bakso Mekar yang beralamat di Jalan Ahmad Dahlan kembali buka, Rabu (30/8). Pada hari pertama buka tersebut, terlihat beberapa masyarakat dan rekanan menikmati olahan bakso tanpa takut setelah adanya informasi bakso tersebut terkontaminasi daging babi.
Informasi yang didapat Riau Pos, surat pencabutan sanksi bernomor 443.5/Dinkes-PL/40 dikeluarkan tanggal 29 Agustus 2017 dan ditandatangi langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Pekanbaru drg Helda Suryani Munir MKes. Di mana dalam surat tersebut disebutkan bahwa pertimbangan pencabutan sanksi. Pertama, hasil inspeksi sanitasi kesehatan di lingkungan di Bakso Mekar memenuhi syarat higienis sanitasi. Kedua, pihak Bakso Mekar sudah bersedia memperpanjang izin laik higienis sanitasi dan sekarang dalam proses di Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru. Dengan dua pertimbangan tersebut, Dinas Kesehatan Pekanbaru kemudian mengeluarkan pernyataan bahwa Bakso Mekar sudah dapat beroperasi kembali.
Ketua Ikatan Persatuan Pedagang Bakso (IPPB) Pekanbaru Santoso didampingi anggota Tugimin merasa lega atas keputusan tersebut. Dengan hal itu, pihaknya mengajak kepada masyarakat untuk tidak takut dan ragu lagi saat mengonsumsi bakso.