Dengan mangkirnya dua tersangka ini, Sugeng memastikan pihaknya akan menjadwal ulang pemeriksaan.
’’Sudah saya perintahkan untuk dikirimkan panggilan kedua untuk diperiksa pekan depan,’’ tutupnya.
Korupsi yang terjadi di Bapenda (dulu Dispenda, red) Riau ini dilakukan dengan pemotongan 5 hingga 10 persen dari SPPD yang dicairkan. Dari penanganan yang dilakukan Kejati Riau, korupsi ini terjadi pada tahun anggaran 2015-2016.
Dalam kasus ini, hitungan sementara berdasarkan alat bukti ditemukan kerugian negara hingga Rp1,3 miliar. Dari penyidikan yang dilakukan, dalam dugaan korupsi ini terdapat beberapa modus.
Ada pemotongan yang dilakukan oleh pejabat berwenang, kepada orang yang melakukan perjalanan dinas. Disini kerugian terjadi di semua bidang yang ada di Dispenda Riau, pada tahun 2015 pemotongan 5 persen dan 2016 pemotongan 10 persen. Selain itu, terjadi pula pembuatan SPj fiktif seperti diterbitkan SPPD untuk 5 orang meski yang jalan hanya 1 orang. Ada juga SPPD yang dikeluarkan di akhir tahun dan kemudian tidak digunakan.
Terhadap pihak yang menjadi tersangka, penyidik menjerat dengan pasal 2 dan pasal 8 UU 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP tentang penggelapan uang oleh pejabat berwenang dan dikonstruksikan pula dengan pasal 12 huruf e tentang pemerasan.(ksm)