Siapkan Gugatan Hukum
Direktur Utama (Dirut) PT PIR (RIC) Zulbakri Bakar meradang terhadap beredarnya informasi dan pemberitaan yang menyebutkan kantor PT PIR di Perkantoran Surya Dumai Jalan Sudirman Pekanbaru, jadi tujuan pengiriman sabu-sabu dan pimpinan perusahaan ini diperiksa BNNP Riau. Langkah hukum berupa gugatan disiapkan untuk menyikapi hal ini.
Kepada Riau Pos, Zulbakri melalui sambungan telponnya menyampaikan bantahannya sekaligus kekecewaannya. ‘’Rekan-rekan kok tidak kroscek ke kita. Lain PT-nya, lain disebutkan,’’ keluhnya.
Dia menegaskan, tidak satupun dari pihaknya yang terkait dengan penindakan yang dilakukan BNNP Riau. ‘’Tidak ada dari kami yang terkait penindakan yang dilakukan BNNP. Kami dari pagi rapat. Kantor juga sudah pindah, tidak di sana lagi lebih dari enam bulan,’’ imbuhnya.
Ditegaskannya lagi, tidak ada satupun dari berita yang beredar yang memaparkan keterkaitan PT PIR dengan penindakan BNNP benar. ‘’Tidak ada satupun berita yang betul. Kalau kita ngantor di Surya Dumai dulu lantai 9 dan 10. Bulan Oktober kita sudah pindah,’’ paparnya.
Riau Pos kemudian menanyakan apakah dia sudah melakukan pemeriksaan terhadap pegawai di perusahaan tersebut, dia menyebut sudah. ‘’Pegawai sudah kita kroscek semua. Tidak ada, staf juga tidak ada. PT PIR kan bisa dihitung orangnya,’’ urainya.
Atas tidak adanya kroscek terhadap pihaknya terkait informasi tersebut, Zulbakri berencana akan mengambil langkah hukum dan menggugat. ‘’Sedang dirapatkan, kan merusak nama baik kita. Ditambah pula kepala Biro Ekonomi (Pemprov Riau) tanpa cek ke kita langsung beri pernyataan. Dia belum cek tapi langsung bilang kecewa,’’ singkatnya.