BANK MANDIRI TEGASKAN TAK ADA KERJA SAMA

oJK: UN Swissindo Ilegal

Hukum | Sabtu, 19 Agustus 2017 - 12:26 WIB

oJK: UN Swissindo Ilegal

Korban Diminta Lapor Polisi

Ratusan warga Duri dan sekitarnya yang gagal mencairkan voucher M1 senilai USD 1.200 setara Rp15.600.000 di Bank Mandiri, menambah panjang daftar korban UN Swissindo di Tanah Air. Pasalnya, Satgas Waspada Investasi OJK telah mengendus tindakan melawan hukum UN Swissindo sejak 2016. Ketika itu, modusnya menjanjikan pelunasan kredit kepada debitur sejumlah lembaga keuangan. Baik bank umum, BPR/BPRS, lembaga pembiayaan dan sejenisnya.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Pada 13 September 2016, Satgas Waspada Investasi telah menyurati UN Swissindo untuk menghentikan kegiatan yang mengimbau kepada nasabah agar tidak perlu membayar kewajiban atau angsuran kepada bank atau lembaga pembiayaan.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan, mulanya modus kegiatan UN Swissindo adalah memberikan surat lunas kepada debitur di berbagai bank dan lembaga pembiayaan. “Mereka menyatakan utang nasabah ini sudah lunas dengan memberikan surat tunai. Kemudian nasabah ini membayar antara 300 ribu sampai 600 ribu,” kata Tongam, sembari menyebut bahwa kegiatan itu tidak benar.

Sebab, tidak ada fakta di lapangan bahwa UN Swissindo mempunyai kewenangan memberikan surat lunas itu. Nah, kasus di Duri, merupakan modus terbaru yang ternyata juga terjadi di banyak daerah. Antara lain di Pati (Jawa Tengah), Jogjakarta hingga Jayapura (Papua). Menariknya, cara korban dijanjikan bisa mencarikan voucher M1 tersebut pada tanggal yang sama, yakni 17-18 Agustus 2017 di Bank Mandiri.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook