PEMBUKAAN LAHAN DI LUAR HAK GUNA USAHA

Bos Hutahaean Diperiksa Delapan Jam

Hukum | Selasa, 15 Agustus 2017 - 11:34 WIB

Bos Hutahaean Diperiksa Delapan Jam
Edi Faryadi

BAGIKAN



BACA JUGA


Sementara PT Ganda Hera Hendana di Pelalawan memiliki HGU 13.884 hektare, menanam di dalam pelepasan kawasan dan di dalam HGU 11.201 hektare, menanam di dalam pelepasan kawasan dan di luar HGU 483 hektare menanam di luar pelepasan kawasan dan di dalam HGU 624 hektare menanam di luar pelepasan kawasan dan di luar HGU 3.000 hektare dengan total luas tanam 10.698 hektare.

Penyidik Direskrimsus dalam penanganan kasus PT Hutahaean melakukan cek lapangan ke lokasi yang diduga melanggar dengan membawa serta ahli di bidang tanah, lingkugan, planologi dan kehutanan. Lahan yang menjadi masalah pada perkebunan PT Hutahaean di Dalu-Dalu  terletak di afdeling 8. Penyidik menyebut sejauh ini perusahaan tidak bisa menunjukkan bukti izin untuk usaha di sana.

Sementara Avdeling 8 PT Hutahaean ini yang digunakan tanpa izin berada di dalam kawasan hutan. Sebelumnya beberapa waktu kepada Riau Pos, Vice President Corporate Services PT Hutahaean Group Ian Machyar mengatakan, izin lokasi dimiliki PT Hutahaean seluas 4800 hektare memiliki izin Nomor : 506/XI/1987 tanggal 27 November 1987. ‘’Bukan 5.366 hektare. HGU PT Hutahaean 4.614,34 hektare dengan sertifikat HGU No 136 tanggal 22 Mei 1999 bukan 4.584 hektare,’’ katanya sambil mengatakan luasan pada HGU yang dimiliki, ditanami kelapa sawit 4.446,5 hektare sementara seluas 167, 84 hektare diperuntukkan untuk sarana dan prasarana.

Pada 1999 tepatnya 16 Agustus diadakan perjanjian kerja sama antara PT Hutahaean dengan KUD Setia Baru sebagai wadah organisasi masyarakat Tambusai Timur. ‘’Dituangkan dalam akte notaris H Asman Yunus SH No 58 tanggal 16 Agustus 1999 dengan pola KKPA 65 persen untuk masyarakat dan 35 persen untuk perusahaan,’’ jelasnya.

Di tengah perjalanan pembangunan lahan KKPA ini mendapatkan  gangguan dari beberapa orang masyarakat. ‘’Bahkan sesudah PT Hutahaean melakukan LC/bloking seluas 1028 hektare dan membangun jalan dan parit serta menanam kelapa sawit seluas 801 hektare. PT Hutahaean dilarang untuk melanjutkan pembangunan oleh sekelompok orang yang menurut pengakuan mereka adalah karyawan PT Torganda,’’ jelasnya.(nto)

Laporan M ALI NURMAN, Pekanbaru









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook