PEMBUKAAN LAHAN DI LUAR HAK GUNA USAHA

Bos Hutahaean Diperiksa Delapan Jam

Hukum | Selasa, 15 Agustus 2017 - 11:34 WIB

Bos Hutahaean Diperiksa Delapan Jam
Edi Faryadi

BAGIKAN



BACA JUGA


(RIAUPOS.CO) - Mengenakan baju batik bercorak coklat, Sintua Harangan Wilmar (HW) Hutahaean, Senin (14/8) pagi pukul 08.00 WIB datang ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau untuk memberikan keterangan. Tidak kurang dari 8 jam dia diperiksa. Dia menjadi saksi atas perkara pembukaan lahan di luar hak guna usaha (HGU) perusahaan miliknya PT Hutahaean. Perusahaan ini kini berstatus tersangka korporasi.  

Pantauan Riau Pos di Ditreskirmsus Polda Riau Jalan Gajah Mada Pekanbaru, HW Hutahaean tampak didampingi beberapa bawahannya saat menjalani pemeriksaan. Sekitar pukul 12.30 WIB pemeriksaan dihentikan sementara untuk istirahat siang. HW Hutahaean kembali ke Ditreskirmsus untuk pemeriksaan lanjutan sekitar pukul 14.00 WIB. Dia baru meninggalkan Ditreskrimsus Polda Riau sekitar pukul 17.53 WIB.

HW Hutahaean tidak banyak berkomentar saat diwawancarai dengan alasan dia lelah menjalani pemeriksaan.  ‘’Nanti saja. Lelah ini,’’ katanya. Staf yang mendampinginya juga tak mau memberikan komentar. HW Hutahaean usai diperiksa pulang bersama bawahan dan keluarga yang menunggui jalannya pemeriksaan.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadir Reskrimsus) Polda Riau AKBP Edi Faryadi terkait pemeriksaan mengatakan, HW Hutahaean dipanggil untuk dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai saksi. ‘’Iya (diperiksa) sebagai saksi,’’ katanya.  

Kepada Edi kemudian ditanyakan apa pendalaman dan keterangan yang diminta dari HW Hutahaean, dia menyebut terkait perizinan terhadap lahan yang diduga dibuka di areal hutan. ‘’Kami lihat perizinannya,’’ imbuhnya.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook