Setelah diperiksa, kata Herman, ternyata pelaku adalah tenaga honorer. Karena itu Herman meminta kepada semua pihak untuk melihat persoalan ini secara jernih dan proporsional.
Pasal yang disangkakan kepada terduga, tambah Herman, adalah Pasal 29 dan atau pasal 27 ayat (3) ITE dan atau pasal 335 dan atau pasal 336 dan atau pasal 310/311 KUHP.
"Kita negara hukum, bukan negara kekuasaan. Kita semuanya sama di depan hukum. Karena itu, mari beri kesempatan penegak hukum untuk melaksanakan tugasnya dengan baik. Ini murni dugaan tindak pidana," pungkas Herman. (rmn/mas)
Sumber: JPNN
Editor: Yudi Waldi