Dalam operasi ini berhasil diamankan satu orang tersangka pelaku peti Suparno bin Kambali (33) suku Jawa, alamat Desa Kotobaru, Kuansing, Riau.
barang bukti yang diamankan satu buah mesin diesel merk Daesung, satu buah keong, satu buah spriral, solar sekitar 20 liter dalam jerigen, satu buah mesin alkon, satu buah cakang, satu batang paralon 5 inc, satu batang paralon 6 inc, dua lembar karpet.
"Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Singingi Hilir. Operasi selesai pukul 14.00 WIB," kata AKBP Edy Sumardi didampingi Kasi Humasnya Iptu Musabi.
Mesin-mesin PETI disita Polres Kuansing
Ditambahkan, telah dilakukan juga penangkapan terhadap pelaku peti lainnya sebagaimana dimaksud dalam uu No.4/2009 tentang Minerba dengan tersangka Muhammad Ridwan alias Dartok bin Mulyono (36), wiraswasta, alamat Desa Logas Kecamatan Singingi Kabupaten Kuansing dan Erwin syah alias Sangkot bin alm Hasan (33), wiraswasta, alamat Desa Logas Kecamatan Singingi dan barang bukti berupa dua Unit mesin Robin, satu buah dulang, dua lembar karpet, dan satu buah ember berisi pasir kalam, pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek singingi untuk diproses secara hukum.
Kawasan Sungai Kuantan yang rusak akibat penambangan
emas tanpa izin (peti).
Tindakan kepolisian yang telah dilakukan mengamankan pelaku, menyita barang bukti, membuat Laporan Polisi, melengkapi administrasi penyidikan.
Laporan : Aznil Fajri
Editor : Aznil Fajri