OTT KPK TERHADAP PEGAWAI MA

Ck..ck..ck... Hanya untuk Menunda Salinan Putusan Sogoknya Rp400 Juta

Hukum | Rabu, 17 Februari 2016 - 00:29 WIB

Ck..ck..ck... Hanya untuk Menunda Salinan Putusan Sogoknya Rp400 Juta
Tersangka suap di Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta beberapa hari lalu. (HENDRA EKA/JAWA POS)

Sementara itu, pengacara Awang, Gunadi tak membenarkan namun juga tidak mengelak terkait kronologi praktik penyuapan tersebut. Dia tak mau berkomentar terkait perkara yang menjerat kliennya. ’’Nanti akan kami buka semuanya di persidangan, ini strategi kami. Yang jelas perkara ini terjadi bukan karena inisiatif klien kami,’’ ujarnya.

Awang bakal dibantu oleh sekitar 20 pengacara dari Peradi Malang. Terkait perkara ini, KPK melakukan sejumlah penggeledahan di Surabaya. Salah satu sasarannya kantor PT Citra Gading Asritama.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan penggeledahan dilakukan di sejumlah tempat. ’’Saya belum bisa sampaikan detailnya, karena ada banyak lokasi yang akan digeledah. Takut nanti mengganggu proses di lapangan,’’ ujar Yuyuk.

Seperti diketahui, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus suap terkait penundaan pemberian salinan putusan kasasi Mahkamah Agung. Mereka adalah Kasubdit Kasasi dan PK MA Andri Tristianto Sutrisna (ATS), pengusaha Ichsan Suaidi (IS), dan pengacara Awang Lazuardi Embat (ALE). Penetapan tersangka ketiganya menyusul operasi tangkap tangan yang digelar KPK di Gading Serpong, Tangsel, Banten pada Jumat (12/2/2016) lalu. 

Ichsan merupakan terdakwa dugaan korupsi Labuhan Haji di Lombok Timur. Bersama Awang yang notabene kuasa hukummnya, ia diduga menyuap Andri terkait kasus yang membelitnya.(gun) 

Laporan: JPG

Editor: Fopin A Sinaga









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook