OTT KPK TERHADAP PEGAWAI MA

Ck..ck..ck... Hanya untuk Menunda Salinan Putusan Sogoknya Rp400 Juta

Hukum | Rabu, 17 Februari 2016 - 00:29 WIB

Ck..ck..ck... Hanya untuk Menunda Salinan Putusan Sogoknya Rp400 Juta
Tersangka suap di Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta beberapa hari lalu. (HENDRA EKA/JAWA POS)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Jika sudah punya niat yang tidak baik, apapun bisa dijadikan lahan untuk meraup rupiah. Itulah yang tergambar dari pegawai Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna.

Bahkan untuk urusan penundaan salinan putusan perkara pun bisa dijadikan ajang mencari uang. Aksi pasang tarif dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) sepertinya sudah biasa dilakukan Andri. Tidak tanggung-tanggung dalam kasus salinan putusan perkara Ichsan Suaidi tarifnya Rp400 juta tanpa ditawar.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Sumber Jawa Pos (Jawa Pos Group) menyebutkan, perkara ini bermula dari Ichsan Suaidi yang takut terhadap putusan hakim MA. Sebelumnya majelis hakim agung yang diketahui Artidjo Alkostar mengganjar Ichsan dengan vonis lima tahun penjara, denda Rp200 juta dan kewajiban membayar uang pengganti Rp4,46 miliar, subsider 1 tahun penjara. Putusan itu dibacakan September 2015.

’’IS (Ichsan Suaidi, red) rupanya takut. Dia kemudian meminta bantuan ke ALE (Awang Lazuardi Embat, red),’’  ujar sumber itu. Awang dimintai tolong karena selama ini dia menjadi corporate lawyer perusahaan Ichsan, PT Citra Gading Asritama. Dia juga dianggap punya kenalan orang di MA. Awang sebenarnya tak menangani kasus korupsi Ichsan yang diusut Kejari Selong, Nusa Tenggara Barat (NTB). Saat penyidikan hingga proses persidangan, Ichsan menggunakan pengacara lain.

Saat dimintai tolong, Awang mengenalkan Andri ke orang kepercayaan Ichsan. Dari situ terjadilah pembukaan harga. Andri terang-terangan mengajukan permintaan uang Rp400 juta untuk penundaan penerbitan salinan putusan selama tiga bulan.

Entah ucapannya benar atau tidak, uang itu kata Andri tidak untuk dirinya saja. Melainkan untuk sejumlah orang di MA yang akan membantu penundaan salinan. ’’Katanya (Andri) kalau tidak ada uang, permintaan tolongnya ke sejumlah orang hanya akan disanggupi tanpa dikerjakan,’’ kata sumber tersebut.

Staf Ichsan lantas menyampaikan pesan itu ke bosnya. Ichsan langsung menyetujui tanpa punya niat menawar. Nah, dalam proses pemberian uangnya, Ichsan meminta tolong Awang. Dari situlah kemudian praktik penyuapan ini terbongkar operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Pimpinan KPK tak mau berkomentar terkait hal ini. Mereka hanya menegaskan KPK masih berupaya mengembangkan perkara ini baik ke sisi penerima maupun pemberi suap.  ’’Sabar ya ini seperti gunung es,’’ ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK, Selasa (16/2/2016).









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook