Sementara Kapolri Jenderal Badrodin Haiti memiliki sikap yang berbeda. Dia menyebutkan bahwa akan jauh lebih baik bila kasus Samad, BW dan Novel bisa ditempuh hingga ke meja hijau. Hal tersebut tentunya akan membuat semua pihak memahami adanya kepastian hukum. ”Siapa yang bersalah dan tidak bersalah dapat diketahui,” tuturnya.
Namun begitu, polisi bukan merupakan penegak hukum yang kewenangannya hingga ke penuntutan. Karena itu, semuanya diserahkan ke Kejagung. ”Kami serahkan semua ke Kejagung,” ujarnya ditemui di Mabes Polri kemarin.
Koordinator Kuasa Hukum AS dan BW, Dadang Tri Sasongko mengapresiasi langkah deponering kliennya. Namun dia menyerahkan sepenuhnya hal tersebut ke Jaksa Agung. Dia menyebut, sikap Jaksa Agung yang meminta pertimbangan Komisi III DPR sudah tepat.(far/idr/gun)
Laporan: JPG
Editor: Fopin A Sinaga