KEJAGUNG SEDANG MEMPROSES

Deponering Bisa Legakan Abraham Samad dan Bambang Widjojanto

Hukum | Sabtu, 13 Februari 2016 - 01:32 WIB

Deponering Bisa Legakan Abraham Samad dan Bambang Widjojanto
Jaksa Agung, HM Prasetyo.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -  Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad dan Bambang Widjojanto (BW) sepertinya bisa bernafas lega. Kabar akan dilakukan deponering atau pengeyampingan penanganan kasus keduanya benar-benar terbukti. Kejaksaan Agung (Kejagung) dipastikan bakal melakukan deponering secepatnya.

Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan, kasus Samad dan BW memang sedang dipertimbangkan untuk dideponering. Saat ini telah dipastikan Kejagung meminta pertimbangan sejumlah lembaga negara, seperti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Polri dan Mahkamah Agung (MA). ”Nantinya, pertimbangan-pertimbangan lembaga negara itu akan dibahas untuk memastikan deponering pada dua kasus tersebut,” jelasnya.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Yang menjadi dasar deponering ini adalah pemberantasan korupsi merupakan kepentingan umum. Ketika ada pegiat korupsi yang terkena kasus pidana, tentunya harus didalami. ”Ada kekhawatiran proses pidana ini melanggar kepentingan masyarakat banyak,” terangnya ditemu di komplek kantor Kejagung kemarin.

Nantinya, berbagai masukan dari lembaga negara akan dibahas dengan aspirasi masyarakat yang ada terkait kedua kasus tersebut. Lalu, hasilnya tentu akan diputuskan apakah langkah deponering akan dilakukan atau tidak. ”Yang pasti, deponering ini merupakan hak preogratif Jaksa Agung,” tuturnya.

Kapan deponering itu akan diputuskan? Dia menjelaskan bahwa saat ini masih menunggu surat balasan dari berbagai lembaga negara. Namun begitu, dalam waktu secepatnya akan diputuskan jalan deponering tersebut. ”Yang pasti, kami hormati semua pertimbangan itu,” ujarnya.

Terpisah, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, pemerintah tidak akan ikut campur terkait rencana deponering BW dan AS. Menurutnya, hal tersebut mutlak hak prerogatif Jaksa Agung.”Itu hak prerogatif jaksa agung, itu hak jaksa agung silahkan saja,” kata Luhut dalam Coffee Morning di Kantor Kemenkopolhukam, Jumat (12/2/2016).

Luhut yakin, kejaksaan sudah memiliki sistem yang mengatur hal tersebut. ”Jaksa Agung pasti punya pertimbangan, punya sistem dalam proses pengambilan keputusan,” tandas Luhut.

Disinggung soal perbedaan antara kasus BW, AS dengan Novel, Luhut enggan menerangkan. ”Menurut hemat saya jangan bikin gaduh lah. Yang penting semua selesai dengan baik,” kata Luhut diplomatis.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook