PERLU REVISI UU TIPIKOR

Catat Nih... Vonis Koruptor Makin Lama Makin Ringan

Hukum | Senin, 08 Februari 2016 - 00:59 WIB

Catat Nih... Vonis Koruptor Makin Lama Makin Ringan
Ilustrasi.

Selanjutnya, Pengadilan Tipikor Ambon 9 orang dan Pengadilan Tipikor Padang, Banjarmasin dan Mahkamah Agung masing-masing 6 orang. Sisanya adalah Pengadilan Tipikor Kupang, Jambi, Pekanbaru, Jayapura, Surabaya, Makassar, Medan hingga Denpasar. ”Secara umum, apa yang dihasilkan Tipikor masih mengkhawatirkan,” ungkapnya dengan prihatin. Padahal, Arad menjelaskan bahwa kerugian negara yang disebabkan karena korupsi pada tahun 2015 lalu mencapai Rp1,7 triliun.

Tak hanya merevisi UU Tipikor, ICW merekomendasikan agar dikeluarkannya Surat Edaran Mahkamah Agung atau Instruksi Ketua Mahkamah Agung. Yakni, terkait agar hakim menjatuhkan vonis maksimal terhadap pelaku, pemiskinan terhadap koruptor melalui denda ataupun uang pengganti sesuai kesalahnnya. Begitu juga, terkait penjatuhan pidana tambahan terkait pencabutan hak politik, dana pensiun dan status kepegawaian terhadap koruptor. “Sehingga menjadi jera, miskin, malu dan cabut hak-haknya,” jelasnya.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Tak hanya itu, perlu adanya perumusan pedoman pemidanaan terkait perkara koruptor yang dikedepankan oleh MA, Pemerintah dan DPR. Hal ini meminimalisir agar perkara pun tidaklah terlalu ringan. ”Jadi majelis hakim tidak akan seenaknya memutuskan. Tapi pedoman pemindanaan dianggap menganggu kemandirian hakim,” tuturnya.

Selain itu, perbaikan terkait fungsi pengawasan, keterbukaan informasi dan administrasi peradilan di tubuh pemerintah. ”Biar lebih akuntabel dan mendukung optimalisasi pemberantasan korupsi,” ujarnya.(lus)

Laporan: JPG

Editor: Fopin A Sinaga









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook