PERLU REVISI UU TIPIKOR

Catat Nih... Vonis Koruptor Makin Lama Makin Ringan

Hukum | Senin, 08 Februari 2016 - 00:59 WIB

Catat Nih... Vonis Koruptor Makin Lama Makin Ringan
Ilustrasi.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Vonis hukuman bagi para koruptor di Indonesia semakin membuat cemas. Pasalnya, dalam tiga tahun terakhir banyak terdakwa yang mendapatkan putusan yang ringan.

Tahun 2015, Indonesia Corruption Watch menyebutkan ada 524 perkara korupsi dengan 564 terdakwa yang ditangani oleh pengadilan. Baik, di tingkat pertama, banding, kasasi maupun peninjauan kembali (PK). Dari jumlah perkara tersebut, 401 di antaranya masuk dalam rata-rata vonis mendapatkan vonis ringan.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

”Rata-rata vonis untuk koruptor hanya 26 bulan atau 2 tahun 2 bulan,” ujar salah satu anggota divisi hukum dan monitoring peradilan ICW, Lola Easter di Jakarta, Ahad (7/2/2016). Adapun aktor yang mendominasi berasal dari pemerintah daerah, pemerintah kota dan pemerintah kabupaten.

Sementara itu, dalam jangka waktu 2013-2015, tren putusan dan pemidanaan perkara korupsi juga menyebutkan putusan ringan tersebut masih mendominasi. Pada tahun 2014, rata-rata vonis sebesar 2 tahun 8 bulan penjara. Sedangkan, pada tahun 2013 2 tahun 11 bulan. Keresahan pun dirasakan disebabkan putusan tersebut semakin tahun semakin menurun.

”Makin ke sini makin turun. Kami tidak tahu, tahun 2016 jangan-jangan bebas semuanya (para koruptor, red.),” tegas Arad.

Ringannya hukuman tersebut dianggap berkorelasi dengan banyaknya penyelenggaraan yang dijerat pasal 3 dan pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi. Yakni, hukuman minimalnya hanya satu tahun (pasal 3) dan empat tahun (pasal 2). Sehingga, Arad menegaskan perlu adanya revisi terkait UU tersebut. Hal ini mampu meminimalisir untuk mendapatkan hukuman yang ringan.

”Seluruh jajaran pengadilan harus memiliki kesamaan pandangan bahwa korupsi itu kejahatan yang luar biasa dan hukumannya juga bisa luar biasa,” tegasnya. Menurutnya, vonis yang masuk kategori ringan tidak akan efektif menimbulkan efek jera.

Sementara itu, ICW pun melansir dominan hukuman untuk koruptor yang masuk kategori ringan, 68 di antaranya divonis lepas oleh pengadilan. ”Pengadilan Tipikor Banda Aceh paling banyak membebaskan terdakwa korupsi,” jelasnya. Yakni 10 orang terdakwa korupsi.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook