BERDASARKAN GELAR PERKARA

Kasus Dugaan Pelanggaran Kampanye PSI Di-SP3 Polisi, Ini Penyebabnya

Hukum | Jumat, 01 Juni 2018 - 16:20 WIB

Kasus Dugaan Pelanggaran Kampanye PSI Di-SP3 Polisi, Ini Penyebabnya
Sejumlah elite PSI. (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Kasus dugaan pelanggaran kampanye Partai Solidaritas Indonesia (PSI) akhirnya dihentikan penyelidikannya oleh Bareskrim Polri.

Itu karena proses hukum kasus tersebut tidak layak dilanjutkan lantaran adanya perbedaan keterangan antara Bawaslu dan KPU.

"Berdasarkan gelar perkara, kami memutuskan SP3 kasus tersebut," ujar Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto, Kamis (31/5/2018).

Baca Juga :Anies Janji Tetapkan Kiai Kholil Bangkalan Jadi Pahlawan Nasional di Hadapan Puluhan Ribu Jamaah NU

Sementara itu, menurut Ketua Bawaslu Abhan, saat diklarifikasi di Bawaslu sebelum penyidikan, Wahyu menyampaikan bahwa kasus PSI sudah masuk pelanggaran kampanye di luar jadwal.

Akan tetapi, saat di Bareskrim, Wahyu menyebut bahwa perkara itu belum memenuhi pelanggaran kampanye di luar jadwal. Hal itu kemudian yang menjadikan polisi akhirnya mengambil keputusan tidak melanjutkan ke proses penuntutan.(lum/idr/c10/agm)

Sumber: JPG

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook