Polda Amankan Sabu 4 Kg dan Ribuan Pil Ekstasi

Hukum | Rabu, 01 Mei 2019 - 12:18 WIB

Polda Amankan Sabu 4 Kg dan Ribuan Pil Ekstasi
Pemusnahan: PLH Kepala BNN Riau Haldun melakukan memasukkan sabu ke dalam mesin incinerator saat dilakukan pemusnahan sebanyak 13 kg lebih sabu di kantor BNNP Jalan Pepaya Pekanbaru, Selasa (30/4/2019).

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil menggagalkan peredaran narkoba. Tak tanggung-tanggung jumlahnya. Untuk sabu mencapai 4 kilogram, 9.000 butir pil ekstasi dan 4.600 butir happy five (H-5). 

Pengungkapan barang haram tersebut, berawal dari penangkapan terhadap tiga tersangka berinisial RS, TP dan YT di Jalan Lintas Sungai Pakning-Siak, Kecamatan Sabak Auh, Kabupaten Siak. Mereka diamankan tengah membawa narkotika jenis sabu, pil ekstasi dan H-5. 

Selanjutnya, Ditresnarkoba Polda Riau melakukan pengembangan. Di mana, menurut salah satu pengakuan tersangka barang haram itu diperoleh dari salah seorang pria di Kabupaten Bengkalis. Atas informasi itu, dilakukan penyelidikan dan mapping untuk mengetahui keberadaan pelaku. 
Baca Juga :Dirikan Tenda Tanggap Darurat di Wilayah Banjir

Lalu, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinsial RG alias Jep, Kamis (25/4). Pria berusia 20 tahun itu ditangkap saat menunggu di jalur antrean sepeda motor di Pelabuhan Ferry, Desa Air Putih, Kabupaten Bengkalis.

Dari tangan Jep, disita barang bukti berupa sabu, pil ekstasi dan H-5 yang disimpan di dalam kardus diletakan di atas sepeda motor. Menurut pengakuannya, barang haram tersebut didapati dari tersangka berinisial BM (34). Keduanya bertransaksi di Simpang Empat Jalan Lembaga Wonosari, Desa Wonosari, Kebupaten Bengkalis. 

Sementara terhadap BM, diringkus Ditresnarkoba Polda Riau di jalur antrean kendaraan Pelabuhan Ferry. Tersangka berencana akan menyeberang dari Bengkalis menuju Pakning. Dari keterangan pria 34 tahun itu, mendapatkan narkotika dari salah seorang ibu rumah tangga (IRT) di Desa Jangkang, Kecamatan Bantan. 

Atas keterangan tersebut, anggota Ditresnarkoba Polda Riau langsung melakukan penggerebekan di salah satu rumah yang berlokasi di Jalan Jangkang Utama. Di dalam rumah, tangkap seorang tersangka berinisial NF alias Ica (27) tanpa perlawanan. 

Hasil penggeledahan rumah milik IRT, ditemukan empat bungkus plastik bertuliskan Cina berisikan sabu-sabu. Diperkirakan, tiap bungkus memiliki berat sekitar 1 kg. Selain sabu, turut disita dua bungkus plastik besar berisikan 9.000 butir pil ekstasi berbagai merk serta 4.600 butir H-5. 

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto ketika dikonfirmasi terkait pengungkapan peredaran narkotika tersebut membenarkannya. Dia mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembang dan pengejaran terhadap tersangka lainnya. “Iya (ada pengungkapannya). Saat ini masih pengembangan di lapangan oleh tim,” ungkap Sunarto kepada Riau Pos, Selasa (30/4).(rir) 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook