JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Permohonan penangguhan penahanan terhadap putra Jeremy Thomas, Axel Mathew diabaikan oleh Polda Metro Jaya. Polisi beralasan, Axel takut melarikan diri.
"Dia mau lari juga toh. Dikhawatirkan mau melarikan diri," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di kantornya, Selasa (25/7/2017).
Penyidik yang menangani kasus Axel, imbuhnya, juga tidak ingin mengambil risiko apabila tersangka kabur. Sebelumnya, Axel sempat melarikan diri ke luar negeri dengan dalih menjalani pengobatan.
Dia akhirnya dijemput di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng.
"Jadi, kemarin sudah dilakukan gelar perkara di Direktorat Narkoba. Jadi, yang bersangkutan sudah jelas-jelas tersangka dan keluarganya mengajukan permohonan penangguhan penahanan," paparnya.
Argo menambahkan, alasan lainnya, pembebasan Axel sebagai tersangka kasus narkoba bisa menjadi preseden buruk dalam tindak pidana narkoba. Dia menilai, selama ini tidak ada tersangka narkoba yang dikabulkan penangguhan penahanannya.
"Narkoba kan jarang, narkoba harus kami tindak lanjuti," tutupnya. (Mg4)
Sumber: JPNN
Editor: Boy Riza Utama