JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus dugaan ujaran kebencian dimentahkan oleh musikus Ahmad Dhani.
Pentolan Dewa 19 itu bersikeras merasa tak bersalah karena mengaku punya alasan tersendiri.
"Saya enggak bersalah," ucapnya usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (23/4/2018).
Suami Mulan Jameela itu mengkalim mendapat banyak doa dari seluruh habib di Indonesia.
"Kalau ditanya modalnya apa, modal saya adalah doa dari habib seluruh Indonesia dan dunia. Hampir 99 persen habib Indonesia mendoakan saya," jelasnya.
Ahmad Dhani didakwa pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. Dia menjadi terdakwa usai dilaporkan Jack Boyd Lapian.
Adapun pelaor adalah pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada Pikada DKI Jakarta 2017. Tiga cuitan Dhani di Twitter via akun @AHMADDHANIPRAST pada 6-7 Maret 2017 dianggap menyebarkan kebencian dengan nuansa suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA) terhadap Ahok. (mg7)
Sumber: JPNN
Editor: Boy Riza Utama