JAKARTA (RIAUPOS.CO) - 14 orang warga yang diwakili oleh kuasa hukumnya mendatangi Bareskrim Polri untuk membuat laporan terkait dugaan penipuan penjualan tiket konser Coldplay. Laporan diterima Bareskrim teregister dalam nomor LP/B/106/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI Tanggal 19 Mei 2023.
"Kita hadir ke Bareskrim Mabes Polri untuk membuat Laporan Polisi supaya proses ini di tindak lanjuti karena bagaimanapun juga pola-pola seperti ini sudah sering terjadi karna dibeberapa korban kita," kata Kuasa Hukum Korban, Zainul Arifin di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/5/2023).
Arifin mengatakan, 14 korbannya mengalami kerugian hingga puluhan juta. Menurutnya, penipuan ini menggunakan modus, pelaku menawarkan jasa pembelian tiket konser Coldplay di Twitter, Instagram hingga Telegram.
Korban kemudian diarahkan melakukan transaksi sesuai nominal yang ditetapkan. Setelah korban mentransfer sejumlah uang yang disepakati, pelaku langsung memblokir nomor telepon para korban.
"Jadi ada salah satu korban, itu dia melalui medsos Twitter, ternyata dia transfer Rp 9 juta, enggak tahunya tiketnya enggak didapatkan. Dia hubungi ternyata sudah diblok," imbuhnya.
Menurut Arifin, beberapa kliennya juga tidak hanya mengalami penipuan tiket konser Coldplay saja. Akan tetapi juga mengalami penipuan penjualan tiket kelompok musik Blackpink dan Moto GP.
Oleh karena itu, Arifin dalam laporannya ditujukan kepada 5 terduga pelaku.
"Pola-pola ini setelah ditelusuri ternyata namanya satu orang dan beberapa teman sindikat mereka dan ada juga beberapa nama akun bank yang sama seperti Mandiri dan BCA," jelasnya.
Adapun barang bukti yang dilampirkan dalam laporan ini yaitu tangkapan layar hingga nomor rekening yang diduga digunakan oleh pelaku untuk menerima uang transferan.
"Bukti elektronik ya yang kita persiapkan yang kita print, ada KTP pelapor, kemudian kedua adalah rekening koran, bukti transfer, nomor akun bank pelaku, nomor hp pelaku, kemudian bukti chat melalui wa, instagram ataupun twitter," pungkasnya.
Adapun pasal yang disangkakan ialah Pasal 45A Jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 378 KUHP, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.
Kabar adanya dugaan penipuan pembelian tiket konser Coldplay memang mulai berhembus. Di media sosial mulai bermunculan warganet yang mengaku telah tertipu dengan nominal jutaan.
Penipuan ini terjadi setelah para korban memesan tiket melalui akun jastip di media sosial. Setelah uang ditransfer, pelaku kemudian menghilang.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid mengatakan, pihaknya sudah mendapat informasi mengenai adanya warga yang tertipu ini. Berbagai alat bukti pun tengah direlusuri penyidik.
"Kami mendengar adanya dugaan penipuan penjualan tiket melalui hasil Patroli Siber, dan atas temuan tersebut kita sedang lakukan penyelidikan untuk mendalami dugaan penipuan yang terjadi," kata Adi.
Adi meminta kepada masyarakat yang menjadi korban penipuan agar segera membuat laporan polisi. Dengan begitu, polisi bisa melakukan penyelidikan lebih mendalam.
"Kami juga akan mengundang penyedia jasa penjualan tiket resmi untuk mendapatkan keterangan dalam mendukung pengungkapan dugaan penipuan tiket online," jelasnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Eka G Putra