TERKAIT KEPEMILIKAN DUMOLID

Penahanan Tora Ditangguhkan, Ini Alasan Polisi

Hiburan | Selasa, 15 Agustus 2017 - 16:38 WIB

Penahanan Tora Ditangguhkan, Ini Alasan Polisi
Tora Sudiro. (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Permohonan penangguhan penahanan aktor Tora Sudiro akhirnya dikabulkan pihak kepolisian pada Sabtu lalu (12/8/2017). Karena itu, Tora bisa melanjutkan aktivitas promo film Warkop DKI Reborn: Jangkrik Boss! Part 2.

Aktor yang ditangkap karena memiliki dumolid tanpa resep dokter itu, Senin (14/8/2017) kemarin, sudah bisa meninggalkan Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur. Wajahnya tampak semringah.

Baca Juga :Polsek Senapelan Rangkul Tokoh Agama Sampaikan Pesan Pemilu Damai

Menurut Kasatreskoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung, permohonan penangguhan penahanan itu dikabulkan karena beberapa pertimbangan, di antaranya Tora mengidap gangguan saraf, yaitu sindrom tourette dan insomnia.

Bukan itu saja, fasilitas kesehatan di RSKO tidak memadai untuk memulihkan kondisi Tora.

’’Perlu ada fasilitas yang lebih baik, yang barangkali bisa didapatkan di luar RSKO,’’ ujarnya saat mendampingi Tora kemarin.

Ditegaskannya, meski Tora bebas beraktivitas lagi, proses hukum yang memasuki tahap penyidikan tetap dilanjutkan. Tora sendiri berencana menjalani pengobatan di pusat kesehatan yang lain.

Suami aktris Mieke Amalia itu akan berunding dengan keluarganya lebih dulu. Saat ini, fokus utama Tora adalah kembali mempromosikan Jangkrik Boss! Part 2 bersama Vino G. Bastian dan Abimana Aryasatya.

’’Sudah kangen (dengan teman-teman, red),’’ tuturnya.

Di samping lawan-lawan mainnya, Tora tentu merindukan lima anak perempuannya.

’’Mereka senang bisa lihat bapaknya lagi,’’ sebutnya dan lantas tertawa lepas.

Di sisi lain, pengacara Tora Lydia Wongso kembali menegaskan, Tora benar-benar tidak tahu bahwa kepemilikan dumolid harus disertai resep dokter.(len/c18/na)

Sumber: JPG

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook