JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Tora Sudiro akhirnya diizinkan pulang menyusul dikabulkannya penangguhan penahanan oleh Polres Jakarta Selatan. Sebelumnya, dia ditangkap karena kasus narkoba.
Adapun aktor dan komedian itu keluar dari lokasi rehabilitasi, Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur pada hari ini, Senin (14/8/2017). Saat keluar, suami Mieke Amalia itu didampingi kuasa hukumnya, Lydia Wongso.
"Sejak tanggal 12 Agustus pihak kepolisian Polres Jakarta Selatan telah menandatangani penangguhan penahanan Tora Sudiro," ujar Lydia Wongso.
"Kami menghargai semua keprofesionalitasan kepolisian, khususnya kali ini Polres Jakarta Selatan. Dari awal penangkapan berjalan baik-baik," imbuhnya.
Di sisi lain, Kasat Narkoba, Kompol Vivick Tjangkung, membenarkan telah dikabulkannya penangguhan penahanan Tora Sudiro. Dia menyatakank, keputusan itu diambil karena pemain film Warkop DKI Reborn tersebut membutuhkan perawatan dan peralatan yang maksimal untuk melakukan pengobatan kesehatannya.
Sementara, kata Vivick, pihak RSKO belum memiliki alat yang memadai.
"Kami memberikan peluang saudara Tora untuk melakukan pengobatan kesehatannya dengan alat yang memadai. Kami berharap kesempatan ini digunakan dengan baik oleh Tora, keluarganya, dan lawyer untuk memaksimalkannya," ucapnya.
Tora Sudiro dan Mieke Amalia sebelumnya ditangkap Polres Jakarta Selatan di rumahnya pada 3 Agustus 2017. Saat penangkapan, polisi mendapatkan barang bukti 30 butir dumolid.
Setelah diperiksa, Mieke diizinkan pulang. Sementara Tora Sudiro beberapa hari terakhir menjalani rehabilitasi. (ded)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama