JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Sidang mediasi antara Virgoun dan Inara Rusli dinyatakan gagal setelah tidak adanya titik temu perdamaian diantara mereka. Sidang perceraian yang berlangsung di Pengadilan Agama Jakarta Barat akhirnya dilanjutkan ke agenda pembacaan gugatan.
Mulkan Let Let, pengacara Inara Rusli menyampaikan, ada sekitar 11 poin dalam gugatan yang dituntut Inara Rusli terhadap Virgoun yang dibacakan hari ini. "Iya ada sekitar 11 poin," ujarnya saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Rabu (14/6/2023).
Beberapa poin tersebut antara lain terkait masalah hak asuh anak, royalti atas sejumlah lagu,mobil, tanah, hingga rumah. "Ada beberapa hal yang kita tuntut terkait hak asuh anak, harta bersama, hak iddah, hak royalti juga kita ajukan dalam kaitannya dengan harta bersama. Terus kendaraan, rumah, tanah dan lain-lain," tuturnya.
Inara Rusli dalam gugatannya juga menuntut nafkah atas anak-anaknya kepada Virgoun dengan nominal sekitar Rp110 juta per bulan sampai anak-anak memasuki usia 21 tahun. Selain itu, Inara Rusli juga menuntut nafkah mut'ah sebesar Rp10 miliar dan nafkah iddah sebesar Rp2 miliar.
Sang pengacara juga menyebut bahwa Inara Rusli sudah siap untuk menghadapi perceraian dengan Virgoun. Hal itu yang membuat perempuan berhijab itu mengubah hidupnya. Dari yang awalnya hanya berada di rumah saja sebagai ibu rumah tangga kini kembali bekerja demi memenuhi hidup dan hendak memastikan masa depan anak-anaknya.
"Inara sudah siap secara mental dari awal mengajukan gugatan," tuturnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Eka G Putra