MUSIC & MOVIE

DPR Minta Penjelasan Pangkat Militer Deddy Corbuzier, Ini Kata Yudo

Hiburan | Selasa, 13 Desember 2022 - 23:00 WIB

DPR Minta Penjelasan Pangkat Militer Deddy Corbuzier, Ini Kata Yudo
Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid menilai Kementerian Pertahanan (Kemhan) harus menjelaskan kepada masyarakat terkait pemberian pangkat militer letkol tituler kepada figur publik Deddy Corbuzier beberapa waktu lalu. (DOK JAWAPOS.COM)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid menilai Kementerian Pertahanan (Kemhan) harus menjelaskan kepada masyarakat terkait pemberian pangkat militer letkol tituler kepada figur publik Deddy Corbuzier beberapa waktu lalu.

“Pada prinsipnya memang tidak ada masalah (pemberian pangkat militer letkol tituler), silakan saja. Namun kepada publik perlu dijelaskan agar kontroversi tidak panjang seperti sekarang,” kata Meutya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, (13/12/2022).


Dia mengatakan penjelasan kepada publik tersebut sangat penting agar jelas tugas orang yang menerima pangkat militer tersebut. Selain itu menurut dia, penjelasan kepada publik dimaksudkan agar transparan orang yang ada di luar TNI, mendapatkan pangkat militer.

“Kami sebenarnya juga kaget karena belum dikomunikasikan kepada Komisi I DPR sehingga ketika ditanya wartawan belum paham pemberian pangkat militer tersebut untuk apa,” ujar Meutya.

Meutya menilai, kriteria orang dari luar TNI yang mendapatkan pangkat militer seperti Deddy Corbuzier harus diungkap ke publik, yang tujuannya sebagai perantara komunikasi kepada masyarakat. Menurut dia, apabila langkah keterbukaan itu dijalankan maka apabila ada orang yang berminat mendapatkan pangkat militer, bisa mempersiapkan dirinya dengan baik.

“Saran saya kalau sudah dibuka, tidak hanya selebriti namun dari profesi lain bisa diundang juga untuk menjadi anggota seperti itu,” ujar Meutya.

Merespons hal itu, Kasal Laksamana TNI Yudo Margono mengatakan, pemberian pangkat Letnan Kolonel Tituler kepada warga negara bukan militer sebagaimana yang diberikan kepada selebritas Deddy Corbuzier (DC) diperbolehkan apabila keahliannya dibutuhkan untuk kemajuan TNI.

“Ada aturannya, boleh tituler apabila itu dibutuhkan profesionalismenya untuk kemajuan TNI,” kata Yudo usai menghadiri Rapat Paripurna DPR RI yang mensahkannya untuk ditetapkan sebagai Panglima TNI di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, (13/12/2022).

Yudo menyebut sesuai ketentuan yang ada, orang yang sudah sah diberi pangkat Letnan Kolonel Tituler tidak mendapatkan gaji, namun mendapatkan tunjangan. Selain itu, ujarnya, orang tersebut tidak diharuskan untuk berkantor karena hal itu akan bergantung pada kebutuhan.

Menurut Yudo, di TNI Angkatan Laut (TNI AL) sebelumnya pernah memberi pangkat Letnan Kolonel Tituler kepada seseorang yang memiliki keahlian bermusik untuk mengajarkan kepada para taruna. Pemberian pangkat tersebut, lanjut dia, karena keahlian tersebut tidak dimiliki perwira TNI AL lain kala itu.

“Jadi saya tidak punya kemampuan musik tadi taruhlah itu, saya memanggil orang luar untuk melatih taruna sehingga ia menjadi dosen sebagai guru untuk melatih mereka selama saya menjadi taruna,” tutur Yudo.

Yudo juga mengatakan, pemberian pangkat tersebut sudah disahkan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dudung Abdurachman yang memiliki kewenangan terkait.

“Itu kan sudah disetujui Kasad, ada Panglima TNI, sudah, kan kewenangannya,” ucap dia.

Untuk itu, lanjut Yudo, terkait dengan desakan pencabutan pangkat Letnan Kolonel Tituler yang diberikan kepada Deddy Corbuzier dari sejumlah pihak akan dikomunikasikan terlebih dahulu.

“Nanti kita tanyakan dulu, karena itu pengusulannya ‘kan diawali dari kepala staf angkatan,” ujarnya.

Yudo berpesan kepada Deddy Corbuzier yang baru diberi pangkat Letnan Kolonel Tituler tersebut untuk menjaga nama baik bagi kemajuan TNI. “Harus membawa kemajuan nama baik TNI,” kata Yudo.

Sebelumnya, Jumat (9/12), Deddy Corbuzier dalam akun Instagram-nya mengaku diberi pangkat Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat oleh Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto. Dia mengatakan pangkat tersebut disahkan pula oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Kasad Jenderal TNI Dudung Abdurachman.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwar Yaman

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook