JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Hingga saat ini polisi masih belum mengirimkan berkas perkara artis Roro Fitria (RF) terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba ke kejaksaan.
RF sendiri kini masih meringkuk di rutan Polda Metro Jaya. Menurut Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjutak, pihaknya belum mengirimkan RF dan berkas ke kejaksaan hingga hari ini.
Menurutnya, penyidik masih menunggu arahan dari jaksa.
"Belum. RF sampai sekarang masih di Polda," katanya kepada JawaPos.com.
Usai mendapat arahan dan petunjuk dari jaksa, imbuhnya, pihaknya pasti akan mengirimkan RF dan berkas ke kejaksaan.
"Kalau sudah oke, ya, langsung tahap dua," tuturnya.
Dia menambahkan, pihaknya masih terus berkoordinasi dengan pihak kejaksaan.
Sebelumnya dilaporkan, RF diciduk aparat kepolisian di rumahnya di kawasan Jakarta Selatan, pada 14 Februari lalu. Penangkapan itu bagian dari pengembangan setelah polisi menangkap tersangka WH, yang sebelumnya diringkus di dekat showroom motor Suzuki di Jalan Hayam Wuruk, Gambir, Jakarta Pusat.
Adapun RF dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dia terancam mendekam di penjara di atas 5 tahun. (sam)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama