KASUS UJARAN KEBENCIAN

Ahmad Dhani Hanya Akui Satu Twit yang Ditulisnya, tapi Isinya...

Hiburan | Selasa, 10 Juli 2018 - 16:30 WIB

Ahmad Dhani Hanya Akui Satu Twit yang Ditulisnya, tapi Isinya...
Ahmad Dhani. (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Tiga cuitan yang dilaporkan dengan dugaan mengandung ujaran kebencian ditulis oleh musikus yang kini juga politikus Partai Geridra, Ahmad Dhani.

Pentolan grup musik Dewa itu menyebut, walau dua cuitan sisanya tidak dirasa ditulis olehnya, dirinya tak melakukan komplain ke admin media sosialnya, Suryo Pratomo Bimo, karena merasa isinya benar.

Adapun cuitan yang diunggah Dhani pada 6 Maret 2017 itu berbunyi, "Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya - ADP".
Baca Juga :Nyanyi di Arisan Geng Cendol, Rossa Dibayar Harga Teman

"Tapi ’pembela penista agama harus diludahi’, itu memang twit saya, sisanya bukan," ujarnya usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (9/7/2018).

Dua cuitan sisanya, imbuhnya, tidak ditulis olehnya meski bersumber dari nomor whatsapp miliknya. Hal itu kemungkinan dilakukan oleh relawan partai politik saat dia sibuk Pemilihan Bupati Bekasi 2017.

Namun, dia tidak menyalahkan walaupun merasa ada yang salah dari cuitan itu.

"Nggak ada yang salah dari tweet itu, yang bukan dari saya ya salah satunya kan penista agama mau jadi gubernur DKI, situ waras? Itu kan benar( twitnya), faktanya kan seperti itu," tegasnya.

Di sisi lain, dikatakan kuasa hukum Dhani, Ali Lubis, pada periode Februari hingga Maret 2017 saat Pemilihan Bupati Bekasi, ada tim lain yang memegang ponsel Dhani.

"Ternyata tim lain atau orang lain yang memegang HP Mas Dhani pada saat itu, nah itu yang tadi kami gali. Memang alatnya benar, HP-nya benar, nomornya benar, tapi kan ada orang lain ternyata yang menggunakan," ujarnya.

Pihak Dhani kemudian tetap yakin bahwa dirinya tidak bersalah. Hal itu akan dibuktikan selama jalannya persidangan. Sidang selanjutnya masih diagendakan dengan pemeriksaan saksi yang akan digelar pada 16 Juli 2018.

Untuk diketahui, Ahmad Dhani didakwa dengan Pasal 45 huruf A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Itu karena tiga cuitan Ahmad Dhani dinilai syarat dengan ujaran kebencian. Pertama berbunyi, "yang menistakan agama si Ahok, yang diadili KH Marif Amin". Kedua, "siapa saja mendukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya".

Sementara yang ketiga, "sila pertama ketuhanan yang maha esa, penista agama jadi gubernur, kalian waras". (yln)

Sumber: JPG

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook