JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Tudingan melakukan penelantaran anak langsung dibantah Dipo Latief dan pengacaranya. Dia pun mempertanyakan soal legal standing adanya laporan itu. Dipo menganggap tudingan penelantaran anak belum memiliki legal standing yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Anak ini disebut anak Pak Dipo dasar hukumnya apa? Kalau isbat nikah, isbat kita masih ada dalam proses PK terhadap putusan kasasi,” ungkap Alexander Klikly.
Dipo Latief juga mempertanyakan apa yang dimaksud dengan penelantaran anak. Sebab selama ini ia tidak merasa melakukan seperti apa yang dituduhkan. Pihak Dipo merasa tudingan itu tidak tepat sasaran.
Disinggung soal pemberian nafkah terhadap anak, pengacara Dipo Latief enggan memberikan penjelasan yang memadai.
“Itu silakan tanyakan ke pihak sana. Karena beban pembuktiannya kan di pihak sana,” ucap Alexander Klikly.
Selain itu, juga dipertanyakan soal benar tidaknya anak ketiga Nikita Mirzani itu telah diadopsi oleh Fitri Salhuteru. Jika benar maka hak dan tanggung jawab perwalian otomatis berpindah ke orang tua baru yang mengadopsi.
“Atau itu statement bohong? Jadi kita minta penjelasannya apakah anak itu sudah diadopsi, apakah itu statemen bohong atau apa itu lewat putusan pengadilan,” katanya.
Seperti diketahui, pernikahan Nikita Mirzani dan Dipo Latief dilaksanakan secara siri pada 18 Februari 2018 silam. Karena satu dan lain hal, Dipo memutuskan menceraikan bintang film Nenek Gayung secara lisan pada 5 Juli 2018.
Usai diceraikan oleh Dipo Latief, Nikita Mirzani mengajukan permohonan isbat nikah sekaligus cerai pada 16 Juli 2018. Permohonan ini sempat dicabut oleh Niki. Dan, pada 29 November 2018, ia kembali mengajukan isbat nikah dan perceraian ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Pada 7 Oktober 2019 permohonan ini dikabulkan oleh majelis hakim. Penetapan isbat nikah ini kemudian disoal oleh Dipo Latief dengan mengajukan langkah hukum hingga ke Mahkamah Agung.
Laporan Nikita Mirzani terhadap mantan suaminya Dipo Latief mengenai hak asuh anak resmi dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan pada 16 Agustus 2021. Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/1624/VIII/2021/RJS. Dalam hal ini, Nikita Mirzani melaporkan Dipo Latief terkait dugaan penelantaran anak. Yaitu Pasal 76 B Jo Pasal 77 UU RI No 35 tahun 2014.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erwan Sani