SELEBRITIS

Pemeran Ikal di Film Laskar Pelangi Lakukan Penipuan Berkedok Open BO, Begini Modusnya

Hiburan | Selasa, 02 Mei 2023 - 16:00 WIB

Pemeran Ikal di Film Laskar Pelangi Lakukan Penipuan Berkedok Open BO, Begini Modusnya
ZULFANI PASHA (INTERNET)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Aktor Zulfani Pasha bersama sang istri dan beberapa temannya ditangkap petugas kepolisian. Mereka tersandung permasalahan hukum yang berawal dari dugaan penipuan berkedok open BO.

Dalam menjalankan aksinya, Zulfani Pasha yang merupakan pemeran Ikal di film Laskar Pelangi, melibatkan istrinya berinisial PA. Modus yang dijalankan dengan berusaha menggaet calon pelanggan prostitusi open BO via MiChat.


Salah satu korban berinisial R tertarik. Dia mendatangi hotel, dan sesampainya di sana, uang yang diberikan ke PA sebesar Rp 500 ribu justru dibawa kabur. Zulfani Pasha bersama sang istri serta beberapa temannya kabur dengan menggunakan mobil Ertiga pada Jumat (28/4) malam sekitar pukul 23.00.

"Pada saat berada di hotel, PA membawa kabur uang dari pria pemesan. Dia bekerja sama dengan suaminya," kata Kasat Reskrim Polres Belitung Timur, AKP Wawan Suryadinata, kepada wartawan, Senin (1/5).

Merasa telah ditipu, R berusaha mengejar mobil yang dikendarai Zulfani Pasha dkk. Upaya pengejaran ini diketahui oleh pemain film Laskar Pelangi dan Sang Pemimpi. Zulfani lantas mengeluarkan samurai tanpa sarung dari jendela mobil belakang untuk tujuan menakut-nakuti korban supaya tidak melanjutkan pengejaran.

Mobil yang ditumpangi Zulfani Pasha dkk kemudian melaju dengan kecepatan tinggi. Korban R lantas menghentikan pengejarannya.

"Korban berhenti mengejar. Dia melapor ke polisi terkait kejadian tersebut," jelas Wawan.

Usai mendapat laporan polisi, petugas mendapati mobil yang dikendarai Zulfani Pasha dkk melintas. Petugas pun berusaha melakukan pengejaran. Target sempat berusaha melarikan diri di Jl. Ahmad Yani Manggar, Belitung Timur. Alhasil, mobil yang dikendarai Zulfani Pasha sempat menabrak kendaraan petugas kepolisian.

Zulfani Pasha dkk akhirnya berhasil diamakankan. Mereka dipaksa turun dari mobil dan petugas kemudian melakukan penggeledahan. "Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan barang bukti berupa samurai," ungkap AKP Wawan.

Selain Zulfani Pasha dan istri berinisial PA, ada tiga orang lainnya yang juga ikut dibekuk petugas. Mereka berinisial A, 18; AL, 22; dan H, 18. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook