Saya mau kok berobat ke Pekanbaru. Saya ingin sembuh pak. Saya akan nurut.
Laporan Mardias Can, Telukkuantan
BEGITU kata Hasan (40) seorang penderita orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang tinggal di salah satu gubuk di Dusun 1, Desa Perhentian Luas, Kecamatan Logas Tanah Darat (LTD) kepada Kapolsek LTD, Iptu Dodi Hajri, baru-baru ini.
Didampingi Babhinkamtibmas Aiptu Iswadi dan sejumlah anggota Polsek Logas Tanah Darat Dodi Hajri mencoba berbincang dengan Hasan yang sudah empat tahun dipasung.
Dari perbincangan itu, Dodi Hajri mengajak Hasan untuk berobat ke Pekanbaru. Karena, sebelumnya, Hasan sempat menjalani berobat jalan. Dengan mengonsumsi obat, Hasan sempat sembuh.
Saat ini, kondisi Hasan memprihatinkan, rambut dan kukunya sudah panjang. Menurut Dodi Hajri, kalau situasi ini dibiarkan dalam jangka lama, akan memperburuk keadaan Hasan.
''Iya. Kaki Hasan dipasung. Dia tinggal di gubuk belakang rumah kelurganya. Kami akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk merujuk Hasan berobat ke Pekanbaru. Dia tidak keberatan. Katanya, dia juga mau sembuh,'' kata Dodi Hajri.
Sebelum berbincang Dodi Hajri memberikan sebotol susu dan roti. Awalnya Hasan terlihat risih dengan kehadiran anggota dari Polsek LTD tersebut. Namun, setelah diajak bercerita, Hasan mulai nyaman. Bahkan, Hasan menjawab semua pertanyaan Kapolsek dengan benar.
Dari penuturan keluarganya, gangguan jiwa Hasan mulai muncul sejak duduk di kelas 3 STM ketika magang di Pekanbaru. Kantor tempat Hasan magang waktu itu menghubungi keluarga kalau Hasan sakit di Pekanbaru. Kemudian keluarga menjemput dan membawa Hasan pulang ke kampung.
Hasan sempat dirawat di RSJ Tampan. Saat berobat jalan itu, Hasan sempat sembuh. Namun karena saat itu Hasan tidak mau lagi mengonsumsi obat, penyakit Hasan mulai kambuh.
''Sesuai penuturan keluarga, sejak 4 tahun terakhir, Hasan terpaksa dipasung karena dianggap membahayakan diri sendiri dan orang lain. Dia selalu mengganggu ketentraman warga sekitar,'' kata Dodi Hajri.
Di hadapan keluraga, Dodi Hajri memberikan pengertian bahwa Hasan tidak boleh dipasung. Karena bagaimanapun, pasung itu adalah melanggar undang-undang. Pemasungan bukanlah tindakan yang benar, justru sebaliknya akan memperburuk keadaan Hasan sendiri.
Mendengar arahan Kapolsek LTD, Dodi Hajri, pihak keluarga tidak keberatan kalau Hasan kembali dibawa berobat ke Pekanbaru, dengan harapan Hasan dapat sembuh kembali.***