Hal ini dilakukan pengurus masjid di ibukota Provinsi Riau sesuai dengan imbauan Ikatan Keluarga Masjid Indonesia (IKMI) Kota Pekanbaru yang menghentikan mengirim Mubalig ke Masjid di Kota Pekanbaru. Penyetopan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 005/IKMI-PKU/VII/1441 H, tertanggal 24 Maret 2020. Dilakukan sebagai tindaklanjut penanganan Covid-19 yang dilakukan pemerintah. Surat edaran itu ditujukan kepada pengurus masjid, musala dan Mubalig se-Kota Pekanbaru.
Dalam Surat Edaran itu disampaikan, hari ini, Jumat 27 Maret 2020 dan 3 April 2020 atau Jumat pekan depan, IKMI Kota Pekanbaru tidak mengirimkan mubalig yang bertugas sebagai khatib pada pelaksanaan ibadah Salat Jumat. Pelaksanaan Salat Jumat selama masa Tanggap Darurat Bencana Non Alam akibat Covid- 19 dapat diganti dengan Salat Dzuhur di rumah masing-masing.
Kepala Sekretariat IKMI Kota Pekanbaru Drs Wizar Adnan membenarkan. Menurutnya surat edaran yang diterbitkan juga dibuat oleh semua lembaga Majelis Dakwah Indonesia, Ikatan Da’i Indonesia. Dalam surat itu diminta seluruh pengurus masjid dan musala serta mubalig/ah untuk tidak melakukan kegiatan yang mengumpulkan jemaah, seperti salat fardhu berjamaah, kegiatan wirid, tabligh akbar, dan kegiatan sejenisnya.
Kemudian pengurus masjid dan musala serta mubalig/ah diharapkan untuk mengimbau jamaah agar memperbanyak doa tolak bala dan membaca qunut nadzilah pada setiap pelaksanaan saat fardhu.
Edaran diperkuat oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pekanbaru yang mengeluarkan imbauan terkait kondisi terkini perkembangan Virus Corona (Covid-19) di Kota Pekanbaru, Riau. Surat Imbauan nomor 02/MUI-PBR/III/2020 tertanggal 25 Maret 2020 yang ditandatangani Ketua Umum MUI Pekanbaru Prof Dr H Ilyas Husti MA dan Sekretaris Dr H Hasyim SPdI MA, dibuat setelah dampak wabah Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Pekanbaru semakin hari semakin meningkat, baik dalam bentuk Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP) maupun Pasien Positif.
Ada lima poin imbauan yang diterbitkan MUI Kota Pekanbaru, diawali dengan mematuhi Instruksi Presiden RI nomor 4 tahun 2020 tanggal 20 Maret 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, dan Fatwa MUI Pusat nomor 14 tahun 2020 tanggal 16 Maret 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19, serta Imbauan Wali Kota Pekanbaru Nomor 650 Tahun 2020 tanggal 24 Maret 2020 tentang Tindak Pencegahan Penularan Covid-19. Untuk Bekerja di Rumah, Belajar di Rumah dan Beribadah di Rumah.
Kedua, selama di status tanggap darurat diberlakukan di Kota Pekanbaru maka diimbau kepada pengurus masjid, musala dan tempat ibadah lainnya untuk melakukan sterilisasi rumah ibadah dengan cara membersihkan ruang tempat ibadah serta lingkungannya, menggulung tikar, menyediakan sabun cuci tangan di tempat kamar mandi dan tempat wudhu, menyediakan hand sanitizer pada setiap masuk pintu masjid serta penyemprotan cairan disinfektan di setiap ruangan dan lingkungan tempat ibadah.
Ketiga, selama masjid, musala dan tempat ibadah lainnya disterilkan dalam masa status darurat diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan yang melibatkan orang banyak seperti pengajian, peringatan hari-hari besar Islam, pelaksanaan salat Jumat dan kegiatan lainnya yang mempercepat penularan Covid-19. Pengurus masjid dan mushalla tetap diimbau untuk mengumandangkan azan pada setiap salat lima waktu di masjid dan musala masing-masing sebagai pertanda dan peringatan masuk waktu salat.
Keempat, kepada masyarakat diharapkan untuk tidak melakukan aktivitas di luar rumah kecuali untuk keperluan yang mendesak dan dianjurkan tetap berada di rumah dengan memperbanyak ibadah, zikir, membaca Alquran, membimbing anak-anak dan keluarga dalam melaksanakan salat berjamaah di rumah serta melakukan usaha-usaha pencegahan penularan Covid-19 dengan selalu menjaga pola hidup sehat sesuai tuntutan Rasulullah SAW.
Dan kelima, kepada pemerintah diharapkan untuk menutup kegiatan sosial yang melibatkan orang banyak seperti tempat keramaian, tempat hiburan, bioskop, karaoke, warnet, panti pijat dan tempat-tempat lainnya yang dapat mempercepat penularan dan penyebaran Covid-19 serta melakukan tindakan tegas bagi pelaku usaha yang tidak mematuhinya.
"Semoga Allah melindungi kita semua dari segala bentuk wabah dan musibah yang membahayakan kita," kata Ilyas Husti dikutip dari edaran yang ditekennya.
Empat rakaat salat Zuhur dengan bacaan Sirr (suara pelan) memang terasa berbeda, selain menggantikan salat Jumat. Kesunyian di tengah terik mentari, tak lagi mempertemukan sisi luar telapak kaki dan siku jamaah salat. I’tidal rakaat keempat, atau setelah rukuk sebelum sujud, tangan menengadah memohon kepada tuhan.
Dipimpin imam salat, Qunut Nadzilah berkumandang. Memohon ampun kepada Allah SWT seluas-luasnya demi kemaslahatan umat manusia. Bacaan Sirr selama salat, disambut doa Qunut Jahr (bersuara keras), dengan terbata-bata membaca ayat suci Alquran. Tak terasa, tubuh merinding dan air mata menetes hingga sujud terakhir yang lebih lama dari tujuh sujud sebelumnya.***
Editor: E Sulaiman