DURI (RIAUPOS.CO) - BPJamsostek sangat berkomitmen dalam menjalankan amanah negara untuk melindungi seluruh pekerja Indonesia kecuali aparat sipil negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia. Tidak hanya fokus dalam hal pelayanan, saat ini BPJamsostek juga masih terus berkomitmen memberi perlindungan kepada pekerja dan senantiasa memperluas jangkauan pelayanan dalam bentuk Program Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda (Sertakan).
Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Duri, Achiruddin menjelaskan, program Sertakan merupakan salah satu cara memberikan perlindungan kepada pekerja bukan penerima upah (BPU) di lingkungan sekitar peserta BPJamsostek. Peserta BPJamsostek dapat mensukseskan program tersebut dengan memberikan perlindungan kepada para pekerja bukan penerima upah di lingkungannya seperti asisten rumah tangga, sopir pribadi, marbot masjid di lingkungannya, dan lain sebagainya. Hanya dengan Rp36.800/bulan, sudah bisa mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm) dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Sebagai bentuk pelayanan terbaik, BPJamsostek Kantor Cabang Duri telah membayarkan klaim untuk periode Januari sampai dengan Oktober 2022 sebanyak 12.184 kasus sebesar Rp141,092,877,706.39 yang terdiri atas JKK sebanyak 1091 kasus dengan nominal sebesar Rp4,993,810,660.00; JKm sebanyak 265 kasus sebesar Rp6,726,000,000.00; Jaminan Pensiun (JP) sebanyak 3.373 kasus dengan jumlah klaim dibayarkan sebesar Rp3,071,169,490.00; klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebanyak 1 kasus sebesar Rp6,859,690.00; dan klaim JHT sebanyak 7.454 kasus dengan nominal sebesar Rp126,295,037,866.39.
Achiruddin mengapresiasi kepada seluruh pemberi kerja yang telah mendaftarkan seluruh pekerjanya pada program jaminan sosial ketenagakerjaan. Beliau juga mengimbau kepada seluruh peserta BPJamsostek untuk dapat mendaftarkan pekerja informal yang berada di sekitarnya pada kepesertaan BPU dalam Program Sertakan.
"Kami mengajak semua pihak terkait, siapa pun yang mampu untuk ikut bersama-sama memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk pekerja di sekitar kita yang kurang mampu. Kami yakini itu dapat mengurangi risiko bertambahnya kemiskinan di sekitar kita", terang Achiruddin.
Laporan: Henny Elyati
Editor: Edwar Yaman