JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Setelah melalui putaran perundingan yang cukup alot, PT Freeport Indonesia (PTFI) akhirnya menyerah untuk melepas 51 persen saham kepada pemerintah. Namun, Freeport McMoran, anak usaha raksasa tambang asal AS tersebut, mendapatkan jaminan perpanjangan operasi hingga 2041.
Hal itu tertuang dalam kesepakatan final dari perundingan yang berlangsung sejak Februari lalu. Kesepakatan tersebut diumumkan, Selasa (29/8) dalam press conference yang dihadiri Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, serta CEO Freeport McMoran Inc Richard C. Adkerson di Kementerian ESDM, Jakarta.
Jonan menuturkan, selain divestasi 51 persen saham, PTFI bersedia membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian atau smelter dalam lima tahun sampai Januari 2022. Perusahaan tambang emas dan tembaga itu juga sepakat menjaga besaran setoran penerimaan negara lebih tinggi jika dibandingkan dengan skema kontrak karya (KK).
Jonan menegaskan, skema KK telah gugur dan beralih menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK). Lewat skema baru, Freeport tak lagi setara dengan pemerintah. Perusahaan tersebut harus memenuhi peraturan hukum dan tak bisa lagi berlindung di atas kesucian kontrak.